Berbekal Kartu UNHCR, Pengungsi Rohingya Ajukan Permohonan Pembuatan KTP di Dukcapil Makassar

Berbekal Kartu UNHCR, Pengungsi Rohingya Ajukan Permohonan Pembuatan KTP di Dukcapil Makassar
Nur Islam, pengungsi asal Rohingya mengajukan permohonan pembuatan KTP Indonesia.
BENTENGSUMBAR.COM
- Sudah tinggal puluhan tahun di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, pengungsi asal Rohingya mengajukan permohonan pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Indonesia.

Nur Islam (52), salah satu pengungsi asal Rohingya memboyong enam orang keluarganya mengurus dokumen Warga Negara Indonesia (WNI) di kantor Dinas Kepependukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Makassar pada Kamis (21/12/2023).

"Hari ini saya alhamdulillah sudah datang kantor sipil minta warga negara Indonesia. Kenapa? Karena tidak bisa kerja, terkatung-katung," ujarnya dalam bahasa Indonesia.

Dengan berbekal beberapa berkas dari Kementerian Hukum dan HAM serta kartu UNHCR, Nur Islam nekat datang guna mengurus Kartu Keluarga dan KTP.

Pengurusan dokumen ini ia lakukan bersama istri dan anaknya lantaran selama hidup 23 tahun di Indonesia, ia bersama istrinya tak bisa mendapatkan pekerjaan. Sementara anaknya tak bisa bersekolah di sekolah negeri.

Menurut Nur Islam, ia sudah tinggal di Indonesia sejak 2000 dan berada di Kota Makassar pada 2013. 

Selama hidup di Indonesia, ia tak bisa berbuat banyak karena tak memiliki dokumen resmi. 

Selain itu, keperluan untuk mencari negara ketiga juga tak bisa dilakukan.

"Sampai sekarang saya tidak dapat solusi untuk anak-anak saya. Number satu sekolah, number dua biaya kehidupan, number tiga tidak dapat proses ke negara ketiga," urainya.

Nur Islam berharap Pemerintah Kota Makassar bersedia memberikan dokumen resmi agar bisa mengurus proses ekstradisi ke negara ketiga.

Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Makassar, Mely Zumbriani menegaskan tak akan mengeluarkan dokumen apa pun kepada warga negara asing jika tak memiliki kartu izin tinggal sementara (Kitas).

"Mereka datang ke Indonesia mencari suaka, jadi untuk pengambilan dokumen kependudukan, kami tidak bisa memberikan surat keterangan apa-apa," tegasnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »