Bawaslu Wanti-wanti Capres hingga Caleg: Dilarang Tempel Stiker di Angkutan Umum

Bawaslu Wanti-wanti Capres hingga Caleg: Dilarang Tempel Stiker di Angkutan Umum
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja menanggapi kabar adanya stiker caleg yang bertebaran di fasilitas publik.
BENTENGSUMBAR.COM
- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mewanti-wanti peserta Pemilu 2024 baik calon presiden (capres)-calon wakil presiden (cawapres) maupun calon anggota legislatif (caleg) tidak boleh memasang alat peraga kampanye (APK) di fasilitas umum.

Hal ini disampaikan Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja saat menanggapi kabar adanya stiker caleg yang bertebaran di fasilitas publik seperti bus Transjakarta.

“Tidak boleh, fasilitas publik tidak boleh digunakan, misalnya angkot (angkutan kota) tidak boleh, yang plat kuning tidak boleh untuk dipakai sarana kampanye, 

plat kuning ya, Transjakarta itu termasuk plat kuning kan, itu enggak boleh,” kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja di kawasan Jakarta Selatan, Kamis (7/12/2023).

Ia menjelaskan, larangan itu sudah disampaikan ke Bawaslu daerah, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

“Bahkan di Bawaslu daerah lebih ini lagi, stiker-stikey yang ditempel di belakang angkot itu sudah mulai dicopoti dari mulai sosialisasi yang dulu karena saat sosialisasi saja tidak boleh, sosialisasi pun tidak boleh melakukan di situ,” ujar Bagja menegaskan.

Sebab, Bagja membeberkan, sarana transportasi publik merupakan sarana yang dipakai secara umum dan milik bersama. 

Artinya, bukan sarana kepentingan peserta pemilu tertentu.

“Kalau mau kan teman-teman (capres-cawapres dan caleg) bisa membuat mobil branding, tinggal sewa, 

kemudian tempel stiker, itu silakan aja, ada plat hitam ada plat putih silakan, mobil  private bukan kemudian mobil transpotasi publik yang plat kuning ya,” ujar Bagja menambahkan.

Sumber: inilah.com

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »