Tim surveyor melaksanakan Survei Akreditasi Puskesmas selama tiga hari, 6-8 November 2023. |
Tim surveyor melaksanakan Survei Akreditasi Puskesmas selama tiga hari, 6-8 November 2023.
Hal ini sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 bahwa setiap Puskesmas wajib untuk diakreditasi secara berkala setiap tiga tahun sekali.
Kedatangan tim rombongan disambut Camat Pariaman Timur Kota Pariaman, M. Arif Gunawan didampingi Kabid Yankes Dinkes Kota Pariaman dr. Hendri Putra, Kepala UPTD. Puskesmas Air Santok Isneli Warni dan jajaran tim medis dengan ketua tim surveior dr. Hiddayaturrahmi di halaman UPTD. Puskesmas Air Santok, Senin (6/11/2023).
dr. Hendri Putra, Kabid Yankes Dinas Kesehatan Kota Pariaman, mengatakan Pemko Pariaman terus mendukung dan bersinergi dengan UPTD. Puskesmas Air Santok yang merupakan ujung tombak dalam melayani kesehatan masyarakat.
“ Untuk akreditasi Puskesmas Air Santok ini sangat diharapkan karena bermanfaat untuk meningkatkan kualitas puskesmas, peningkatan mutu, kinerja melalui perbaikan yang berkesinambungan terhadap sistem manajemen, sistem manajemen mutu dan sistem penyelenggaraan pelayanan dan program, dan bukan sekedar penilaian untuk mendapatkan sertifikat akreditasi,” sambungnya.
Ia harapkan, UPTD. Puskesmas Air Santok Kota Pariaman dan nantinya seluruh puskesmas di Kota Pariaman dapat naik ke standar tertinggi dalam capaian standar pelayanan kesehatan yang terbaik bagi masyarakat Kota Pariaman.
Akreditasi Puskesmas adalah Penilaian terhadap Puskesmas yang dilakukan oleh Komisi Akreditasi Fasilitas Kesehatan tingkat Pertama yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan setelah dinilai bahwa Puskesmas tersebut memenuhi standar akreditasi berdasarkan tingkatan yakni Dasar, Madya, Utama dan Paripurna.
Ketua Tim Surveior dr. Hiddayaturrahmi mengatakan tugas tim melihat langsung keadaan puskesmas secara nyata. Adapun yang akan disurvei yakni pertama, administrasi dan manajemen puskesmas.
Kedua, upaya kesehatan masyarakat perorangan dan lintas-sektoral dalam upaya peningkatan mutu kesehatan. Ketiga, pelayanan.
Akreditasi ini dalam upaya menuju pelayanan berkualitas, perlindungan kepada pasien, payung hukum kepada petugas yang memberikan pelayanan, karena telah bekerja sesuai standar operasional dengan tujuan utama akreditasi puskesmas adalah agar masyarakat bisa menikmati pelayanan kesehatan dengan prima.(Fad/at)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »