Sepasang Muda Mudi Diamankan Satres Narkoba Polres Solok Kota

Sepasang Muda Mudi Diamankan Satres Narkoba  Polres Solok Kota
Sepasang muda mudi diamankan Satresnarkoba Polres Solok Kota bersama barang bukti terkait kasus shabu.
BENTENGSUMBAR.COM
- Satresnarkoba Polres Solok Kota berhasil mengukap peredaran narkoba jenis shabu, di sebuah rumah yang di Jalan M. Yusuf A Aceh RT 002 RW 001 Kelurahan VI Suku Kecamatan Lubuk Sikarah Kota Solok Sumatra Barat.

Dari lokasi tkp berhasil menangkap RIP ( 27 ) tahun warga Jalan M. Yusuf A Aceh RT 002 RW 001 Kelurahan VI Suku Kecamatan Lubuk Sikarah Kota Solok dan FN ( 19 ) tahun warga Jorong Galanggang Tinggi Nagari Kinari Kecamatan Bukit Sundi Kabupaten Solok Sumatra Barat.

Kapolres Solok Kota AKBP Ahmad Fadilan didampingi Kasat Narkoba Iptu Rico PW melalui kasi Humas  AKP Edy Yuhendra mengungkapkan kronologis penangkapan kasus tersebut.

" Ini merupakan tindak lanjut informasi masyarakat  bahwa di Jalan M. Yusuf A Aceh RT 002 RW 001 No. 44 Kelurahan VI Suku Kecamatan Lubuk Sikarah Kota Solok, sering terjadi transaksi narkotika dengan memberikan ciri-ciri tersangka," katanyan

Dari informasi tersebut tim Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan dan Pada Hari Senin, tanggal 20 November 2023, sekira Pukul 00.15  Wib, Tim Sat Resnarkoba Mengamankan dua orang di sebuah rumah yang berada di jalan M. Yusuf A Aceh RT 002 RW 001 kelurahan VI suku Kecamatan Lubuk Sikarah Kota Solok, sesuai dengan ciri – ciri yang diberikan oleh masyarakat yang diduga sebagai pelaku yang  diketahui bernama RIP dan FN diamankan sedang berada di dalam kamar di sebuah rumah

Setelah tersangka berhasil diamankan selanjutnya tim melakukan pemeriksaan terhadap lokasi tersangka diamankan yang disaksikan oleh saksi saksi serta masyarakat setempat, dan saat pemeriksaan tersebut tim menemukan 1 (satu) paket yang diduga berisikan Narkotika Gol I jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening; dan 1 (satu) buah timbangan digital merk Constant; dan 1 (satu) set alat hisab sabu yang terbuat dari botol plastic merk Larutan Penyegar; dan 2 (dua) buah kaca pirek; dan 3 (tiga) buah mancis yang ditemukan terletak dilantai dalam kamar tersangka diamankan.

Lebih lanjut tim menemukan 1 (satu) buah dompet motif kotak kotak yang berisikan : 1 (satu) buah kotak hitam yang berisikan 1 (satu) buah plastic klip bening yang berisikan 1 (satu) paket yang diduga berisikan Narkotika Gol I jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening serta 4 (empat) buah plastic klip bening; dan 1 (satu) buah plastic klip bening yang berisikan 1 (satu) paket yang diduga berisikan Narkotika Gol I jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening; dan 1 (satu) buah plastic klip bening yang berisikan 10 (sepuluh) paket yang diduga berisikan Narkotika Gol I jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening; dan 1 (satu) buah plastic klip bening yang berisikan 9 (sembilan) paket yang diduga berisikan Narkotika Gol I jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening; dan 1 (satu) buah plastic klip bening yang berisikan 4 (empat) paket yang diduga berisikan Narkotika Gol I jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening; dan 1 (satu) buah plastic klip bening yang berisikan 5 (lima) paket yang diduga berisikan Narkotika Gol I jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening; dan 3 (tiga) buah kaca pirek; dan 3 (tiga) buah pipet Serok; yang di temukan tim di kamar mandi.

Saat diinterogasi oleh tim  tersangka menerangkan bahwa narkotika jenis sabu yang ditemukan tersebut adalah milik tersangka RIP dan FN . 

Selanjutnya tersangka juga menerangkan bahwa tersangka tidak ada memiliki izin atas kepemilikan serta penguasaan Narkotika Gol I jenis Shabu tersebut,

Kemudian tim satres narkona Polres Solok Kota juga mengamankan alat komunikasi tersangka berupa 1 (satu) unit handphone android merk OPPO warna stream white milik  tersangka FN   dan 1 (satu) unit handphone android merk INFINIXOPPO warna mirage Black milik tersangka RIP yang ditemukan di atas kasur tempat tersangka diamankan.

Terhadap para tersangka dan Barang Bukti dibawa ke Kantor Polres Solok Kota pada Satuan Reserse Narkoba untuk dilakukan proses lebih lanjut.( BO )

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »