Polisi Tangkap Penipuan Tiket Piala Dunia U-17, Diduga 30 Orang Jadi Korban

Polisi Tangkap Penipuan Tiket Piala Dunia U-17, Diduga 30 Orang Jadi Korban
Wakil Kepala Satgas Pamwil Jateng Operasi Aman Bacuya, Kombes Pol Dwi Subagio mengatakan, pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap satu tersangka berinisial MS (21).
BENTENGSUMBAR.COM
- Satuan Tugas (Satgas) Operasi Aman Bacuya 2023 Polda Jawa Tengah (Jateng) berhasil menangkap pelaku penipuan penjualan tiket babak 16 besar pertandingan Piala Dunia U-17.

Wakil Kepala Satgas Pamwil Jateng Operasi Aman Bacuya, Kombes Pol Dwi Subagio mengatakan, pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap satu tersangka berinisial MS (21), warga Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya, Jawa Timur pada Kamis (24/11/2023).

“Kegiatan yang dilakukan Polda Jateng ini berdasarkan laporan yang kami terima dari Satgas FIFA di hari Senin (20/11/2023). Kemudian Kamis (23/11/2023) kita tindaklanjuti dan kami lakukan upaya-upaya penegakan hukum. Alhamdulillah kami berhasil menangkap satu pelaku di Surabaya,” ujarnya dalam konferensi pers di Information Center Piala Dunia U-17 2023 Indonesia di Solia Zigna Hotel, Kota Solo, Jawa Tengah, Sabtu (25/11/2023).

Dari penelusuran yang dilakukan, lanjutnya, diduga ada 30 orang yang menjadi korban, meski baru satu orang melaporkan hal tersebut secara resmi. Pihaknya pun saat ini masih melakukan pendalaman terhadap tersangka.

“Dari data pendalaman yg kami terima pelaku ini diduga telah mendapatkan hasil dari 30 orang korban yang masih kami telusuri kegiatannya. Dari laporan korban dan tersangka satu tiket dijual Rp 120.000. Namun, dari data akun Dana milik tersangka yang digunakan untuk transaksi terdapat uang senilai Rp 3 juta,” paparnya.

Terkait modus penipuan tersangka, Kasubsatgas Penegakan Hukum, Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir mengatakan dengan menggunakan media sosial (medsos) Facebook untuk menjual tiket pertandingan Piala Dunia-17 yang dibanderol dengan harga Rp 120.000 atau lebih murah dibandingkan harga resmi sebesar Rp 150.000.

“Pada Senin (20/11/2023), tersangka mengunggah di akun FB miliknya ‘Nagoro Erlangga’ bahwa ia memiliki tiket Piala Dunia untuk pertandingan babak 16 besar antara Ekuador-Brasil dan Spanyol-Jepang dan bagi yang ingin membeli bisa langsung inbox,” ujarnya.

Merespons unggahan tersebut, ada tiga orang yang meng-inbox akun tersangka. Salah satunya adalah korban berinisial AK (33), warga Kecamatan Pasarkliwon, Kota Solo, Jawa Tengah.

“Dari inbox FB ini keduanya langsung saling bertukar nomor WhatsApp dan bertransaksi. Korban membayar lewat aplikasi Dana sebesar Rp 150.000 dan kesepakatannya nanti uang kembalian akan diserahkan saat COD tiket di pintu masuk,” urainya.

Namun, saat hari yang disepakati, yakni Senin (20/11/2023) malam tersangka tak menampakkan diri dan hanya mengirimkan tiket via WA. Saat korban mencoba menghubungi ternyata nomornya sudah diblokir.

“Saat korban berusaha memindai barcode pada tiket yang dikirimkan tersangka ternyata invalid. Korban yang sadar menjadi korban penipuan pun langsung mencari panitia bagian tiket. Bagian tiket FIFA menghubungi kami dan langsung kami tindaklanjuti,” paparnya.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 45 A ayat (1) junto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Kami juncto-kan juga dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara atau denda Rp 1 miliar. Adapun barang bukti yang kami amankan satu tiket palsu pertandingan babak 16 besar, bukti transfer pembayaran tiket, satu ponsel milik tersangka, akun Facebook, Dana, dan nomor WA milik tersangka serta satu kartu identitas,” kata Anwar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »