Pakar Hukum Tata Negara: Jika Hakim MK Diputus Bersalah Secara Etik, Putusan MK Tak Bisa Dibatalkan

Pakar Hukum Tata Negara: Jika Hakim MK Diputus Bersalah Secara Etik, Putusan MK Tak Bisa Dibatalkan
Pakar hukum tata negara Universitas 17 Agustus (Untag) Surabaya, DR Hufron SH MH.
BENTENGSUMBAR.COM
- Pakar hukum tata negara Universitas 17 Agustus (Untag) Surabaya, DR Hufron SH MH menyebut, jika hakim Mahkamah Konstitusi (MK) terbukti bersalah melanggar kode etik terkait putusan batas usia Capres Cawapres, tidak akan berimplikasi kepada putusan perkara karena bersifat final dan mengikat. 

“Putusan nomor 90 tadi itu  hanya bisa dibatalkan melalui uji material baru terhadap pasal yang sama, tapi dengan subjek dan objek yang mungkin dimodifikasi. Sehingga putusan itu bisa dibatalkan. Hanya persoalannya kalau ada putusan ulang terkait judisial review sepanjang tidak habis, itu memungkinkan  bahwa pasal itu kemudian dibatalkan oleh putusan pengadilan  yang baru, diajukan oleh pemohon yang baru atau dengan alasan yang baru, gitu,” papar Hufron.

Jadi, menurut saya, tambahnya, tidak  berdampak karena putusan itu terhadap uji material yang baru itu adalah perilaku ke depan itu tidak berlaku surut.  

Jadi tidak berdampak terhadap proses pencalonan Capres Cawapres. 

"Hal  itu hanya berdampak pada yang bersangkutan Ketua MK atau Hakim dan anggota yang memeriksa persidangan ini, bukan dari hasil,” tandasnya. 

Namun, jika Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi  (MKMK) menemukan pelanggaran kode etik, hakim MK hanya akan diberikan sangsi lisan, tulisan dan pemberhentian tidak hormat.

“Pertanyaannya adalah apakah dalam hasil pemeriksaan persidangan berdasarkan bukti, saksi dan  keterangan ahli hakim MK itu juga akan menjadi bagian dari yang kemudian memutus itu menjadi satu kesatuan dengan Ketua MK? Ataukah sebenarnya ini dipisahkan antara ketua MK karena ada azas Nemo judhack in causasua, bahwa Hakim itu tidak boleh ada konflik interest baik langsung maupun tidak langsung dengan dirinya,” ujar Hufron.

“Kalau yang terjadi lebih ke Ketua MK dan  itu betul terbukti bahwa langsung atau tidak langsung itu adalah konflik kepentingan, keputusannya bisa saja peringatan tertulis,” imbuhnya.

Diketahui sebelumnya, MKMK telah memeriksa  Ketua MK Anwar Usman dan hakim konstitusi lainnya/yakni Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Saldi Isra, Manahan Sitompul,  Suhartoyo, Daniel Yusmic, Guntur Hamzah dan Wahiduddin, terkait laporan tersebut. 

Rencananya, Majelis Kehormatan MK yang diketuai Jimly Asshiddiqie  akan mengumumkan hasil putusan perkara tersebut pada Selasa, tanggal 7 November 20 mendatang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »