Wakil Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Hukum dan HAM, Ikhsan Abdullah. |
“Itu nanti akan diskusi lagi kita diskusikan lagi, bagaimana produk-produk mereka yang sudah mendapatkan label halal ternyata keuntungannya digunakan untuk membeli mesin perang nah itu apakah perlu dicabut (label halalnya),” kata Ihsan di Kantor Pusat MUI Jakarta, Rabu (15/11/2023).
Ihsan memastikan, kajian terhadap pencabutan label produk halal yang terafiliasi Israel akan dilakukan segera oleh MUI.
Sebab, label halal menjadi salah satu syarat produk masuk ke Indonesia berdasarkan pasal 4 undang-undang jaminan produk halal.
“Jadi semua produk yang masuk dan beredar di Indonesia wajib bersertifikasi halal dan bila yang sudah tersertifikasi tetapi berafiliasi dengan Israel itu harus dicabut (label halalnya),” tegas Ihsan.
Bukan Berarti Produk Jadi Haram
Ihsan meluruskan, pencabutan label halal tidak sertamerta membuat produk terkait menjadi haram. Sebab, label halal dan produk haram adalah dua hal berbeda.
“Ya dicabut sertifikasi halalnya dengan diharamkan itu beda. Dicabut sertifikasi halalnya itu belum tentu haram Tetapi dia tidak punya sertifikasi halal,” ungkap Ihsan.
Ihsan menjelaskan, jika sebuah produk tidak punya sertifikasi halal maka produk itu tidak boleh berjualan di Indonesia karena payung hukumnya.
“Semua produk yang masuk apalagi dari luar dan beredar di masyarakat di Indonesia ini wajib digarisbawahi bersertifikat halal. Berarti bukan berarti haram,” jelas dia menandasi.
MUI: Gerakan Boikot Produk Terafiliasi Zionis Diyakini Bisa Lemahkan Ekonomi Israel
Wakil Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang hukum dan HAM MUI, Ikhsan Abdullah menegaskan, langkah MUI mengeluarkan fatwa terhadap pemboikotan terhadap produk-produk terafiliasi Israel adalah cara perlawanan atas aksi kejahatan kemanusiaan dari negara pimpinan Perdana Menteri Benyamin Netanyahu.
Dia menegaskan, aksi Israel sudah tidak manusiawi dengan mengesampingkan unsur kemanusiaan.
“Hukum humaniter dan HAM diinjak-injak tidak berdaya, kami mengeluarkan fatwa 83/2023 tentang hukum dukungan terhadap perjuangan Palestina, ini adalah wujud dukungan nyata dari ulama dan bangsa Indonesia untuk Palestina merdeka,” kata Ikhsan saat jumpa pers di Kantor MUI Jakarta, Rabu (15/11/2023).
Ikhsan mengaskan, Fatwa MUI menjujung tinggi nilai-nilai kemanusiaan. Artinya, tak sebatas untuk umat Islam menyetop minum, makan, dan menggunakan produk yang terafiliasi dengan zionis Israel. Sebab fatwanya jelas, namun soal detil dari produknya, MUI mempersilakan umat mencari tahunya sendiri.
“Gerakan boikot dengan fatwa ini kami ajak semu diikuti dengan sungguh-sungguh oleh semua masyarakat Indonesia sebagai bentuk perlawanan untuk meghentikan agresi Israel atas Palestina,” tegas dia.
Sumber: liputan6
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »