Rapat koordinasi pemantauan capaian program dan kegiatan penyelamatan 15 Danau Prioritas Nasional, Kamis (16/11/2023). |
Rapat tersebut bertujuan untuk melihat capaian program dan kegiatan dari masing-masing pemerintah daerah dalam penyelamatan danau prioritas.
Rapat dibuka oleh Dirjen PDASRH KLHK dan dipimpin oleh Direktur Rehabilitasi Perairan Darat dan Mangrove, serta dihadiri oleh perwakilan dari Kemenko PMK, Kementerian LHK, Kementerian ATR/BPN, Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian PUPR, Kementerian Dalam Negeri, dan Pemda yang memiliki 15 Danau Prioritas yaitu, Provinsi Sumatera Utara, Kabupaten Luwu Timur, Provinsi Sulawesi Tengah, Provinsi Kalimantan Timur, Kabupaten Bangli, Provinsi Sulawesi Selatan, Provinsi Sulawesi Tengah, Kabupaten Minahasa, Provinsi Gorontalo, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Banten, dan Provinsi Jambi.
Pada kesempatan itu, Dirjen PDASRH KLHK menyampaikan berkaitan dengan hasil capaian dari masing-masing Pemda dalam upaya penyelamatan danau prioritas. Untuk kesempatan kali ini lebih fokus kepada 15 Danau Prioritas.
Kegiatan penyelamatan ini tidak hanya 15 Danau Prioritas, tetapi juga seluruh danau harus diperhatikan, terutama danau yang perlu diselamatkan di mana ekosistemnya sudah rusak.
Selain itu, perlu pengintegrasian program dalam penyelamatan danau prioritas dan perlu melibatkan masyarakat yang merasakan dampak dan manfaat langsung dari danau.
Sementara itu, Plh. Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah I menyampaikan bahwa terdapat beberapa permasalahan yang dihadapi dalam penyelamatan danau prioritas, yaitu antara lain: pengurangan volume tampungan dan luas danau yang disebabkan oleh pendangkalan danau akibat laju sedimentasi yang tinggi dan okupasi sempadan danau yang tidak sesuai dengan peruntukkannya; penurunan kualitas air danau akibat pembuangan limbah domestik dan industri; limbah pertanian pakan ikan dari aktivitas perikanan yang menyebabkan ledakan populasi alga; kerusakan daerah tangkapan air danau; serta penurunan keanekaragaman flora dan fauna yang spesifik.
Oleh karena itu, penyelamatan danau prioritas diperlukan kolaborasi lintas urusan antar OPD agar pelaksanaannya dapat dilakukan secara maksimal.
Kementerian Dalam Negeri sudah mengeluarkan beberapa surat untuk mendukung penyelamatan danau prioritas yaitu, Surat MDN Nomor 660/2891/Bangda tanggal 27 Juni 2019 tentang Dukungan Upaya Penyelamatan Danau Prioritas Nasional secara Berkelanjutan dan Surat Nomor 660/7222/Bangda tanggal 24 Agustus 2022 perihal Pembentukan Keanggotaan Tim.
Beberapa poin penekanan di antaranya perlu komitmen Pemda dalam mengawal pembinaan dan implementasi di tingkat tapak maupun dalam komunikasi dengan masyarakat, baik dalam pengembangan regulasi maupun dalam pelaksanaan teknis; mengintegrasikan perencanaan dan penganggaran program dan kegiatan yang mendukung upaya penyelamatan 15 Danau Prioritas; serta optimalisasi koordinasi, sinergi, sinkronisasi, dan harmonisasi antar kementerian/lembaga dan Pemda serta pemangku kepentingan secara terpadu melalui penyelamatan danau prioritas nasional.
Pada sesi 1 dan 2, masing-masing perwakilan kementerian memberikan tanggapan terhadap capaian program dan kegiatan yang dipaparkan oleh masing-masing Pemda.
Bappenas memberikan gambaran berkaitan dengan bantuan dana yang dapat diakses oleh Pemda dari pemerintah pusat melalui kementerian/lembaga teknis terkait.
Sementara itu, Kementerian ATR/BPN memberikan pendapatnya berkaitan dengan status danau dalam dokumen RTRW dari masing-masing provinsi dan kabupaten/kota.
Kementerian LHK memberikan pendapat berkaitan dengan status pencemaran air serta kondisi lahan kritis dari masing-masing danau.
Terakhir, Kementerian Dalam Negeri melalui Kasubdit Kehutanan memberikan pendapatnya berkaitan dengan paparan dari masing-masing pencapaian daerah.
Hampir sebagian besar Pemda telah menganggarkan ke dalam dokumen perencanaannya untuk penyelamatan danau prioritas.
Namun perlu menjadi perhatian berkaitan dengan pembentukan Kelompok Kerja Penyelamatan Danau Prioritas.
Hal tersebut dikarenakan penyelamatan danau tidak hanya dilakukan oleh satu urusan dan perlu adanya koordinasi lintas urusan antar OPD di daerah.
Selain itu, agar daerah menggunakan kodefikasi program/kegiatan/sub kegiatan dalam Permendagri 90 beserta pemutakhirannya, serta harus disesuaikan dengan kewenangan dan bersifat lintas urusan.
Secara umum, indikator 15 Danau Prioritas yang meliputi: mutu air, tingkat erosi, penanganan, penetapan batas sempadan, pengendalian sedimentasi, pembersihan eceng gondok, ketersediaan RTR, muatan substansi RTR, ketersediaan konsep kebijakan tentang pengendalian pemanfaatan ruang sekitar danau, pelaksanaan kebijakan pengendalian pemanfaatan ruang, program anggaran, dan kelompok kerja, telah dilaksanakan.
Hal ini menunjukkan Pemda telah berkomitmen dalam upaya penyelamatan danau prioritas meskipun masih terdapat kendala antara lain belum optimalnya kegiatan RHL dibandingkan dengan total luas lahan kritis di DTA danau, penetapan batas sempadan, pelaksanaan kebijakan pengendalian pemanfaatan ruang, dan terkait dengan penganggaran.
Tindak lanjut rapat koordinasi ini akan disusun laporan untuk disampaikan kepada masing-masing kementerian/lembaga dan selanjutnya akan dilaporkan kepada Presiden sebagai tindak lanjut pelaksanaan Perpres 60/2021. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »