Jawaban Rosan soal Kemungkinan Gibran Diganti karena Putusan MK Dinilai Cacat

Jawaban Rosan soal Kemungkinan Gibran Diganti karena Putusan MK Dinilai Cacat
Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Rosan Perkasa Roeslani.
BENTENGSUMBAR.COM
- Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor perkara 90/PUU-XXI/2023 mengenai batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) yang memuluskan langkah Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres dianggap cacat usai Ketua MK Anwar Usman dicopot dari jabatannya karena terbukti melanggar etik berat. 

Lantas, mungkinkah Prabowo Subianto mengganti Gibran dan mencari sosok lain untuk jadi bakal cawapresnya?

Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Rosan Perkasa Roeslani enggan bicara banyak terkait ini. Ia hanya mengatakan bahwa putusan MK haruslah dihormati. 

"Kita tentunya harus menghormati semua proses yang telah ada, dan harus menghormati semua keputusan yang ada ya," ujar Rosan saat ditemui di Djakarta Theater, Jakarta, Kamis (9/11/2023).

Rosan menjelaskan bahwa pihaknya hanya akan melihat aturan berdasarkan putusan yang sudah diputuskan.

Menurutnya, TKN Prabowo-Gibran juga akan melihat jauh ke depan, lantaran masih banyak pekerjaan rumah (PR) yang menanti. 

"Dan kita selalu meyakini MK sebagai lembaga tinggi negara selalu memberikan yang terbaik untuk kita semua ya," kata Rosan.

"Dan kita harus selalu berpikiran positif dan bagaimana kita terus melangkah ke depan bersama-sama untuk Indonesia yang lebih besar dan lebih baik," ujarnya lagi.

Sebelumnya, pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal cawapres dinilai cacat moral. 

Sebab, Gibran lolos sebagai bakal cawapres berkat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023. 

Sementara, Anwar Usman yang mengetuk putusan tersebut baru-baru ini dicopot dari kursi Ketua MK oleh Majelis Kehormatan MK (MKMK) dan dinyatakan melakukan pelanggaran etik berat karena penanganan uji materi perkara itu.

“Pencalonan Gibran Rakabumi Raka juga tidak etis atau cacat moral karena persyaratan terkait usia diambil lewat sebuah proses pengadilan yang tak bermoral dan beretika,” kata Koordinator Komite Pemilih Indonesia (Tepi) Jeirry Sumampow kepada Kompas.com, Kamis (9/11/2023). 

Jeirry mengatakan, meski putusan MKMK tak bisa membatalkan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, tetapi pencopotan Anwar Usman sebagai Ketua MK membuktikan bahwa telah terjadi masalah serius dalam uji materi perkara usia capres-cawapres tersebut.

Putusan MKMK, menurutnya, memperlihatkan bahwa ada "persekongkolan jahat" antara hakim MK dalam memutus perkara nomor 90/PUU-XXI/2023. Dengan demikian, putusan tersebut cacat secara etik. 

“Akibatnya, ada masalah etik moral yang sangat serius terkait dengan pencalonan Gibran Rakabumi Raka sebagai calon wakil presiden dari Prabowo Subianto. Jadi secara etik moral, pencalonan Gibran Rakabumi Raka mestinya batal,” ujar Jeirry.

Jeirry juga menilai, MKMK seharusnya tak hanya memberikan sanksi berupa pencopotan Anwar Usman dari kursi Ketua MK. Tetapi, memberhentikan adik ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu secara tidak hormat dari hakim konstitusi karena terbukti melakukan pelanggaran etik berat. 

“Agak sulit bagi publik untuk percaya lagi kepada MK ke depan. Sebab, masih ada kemungkinan yang bersangkutan mempengaruhi proses sidang dan putusan lain ke depan sebagaimana yang terjadi dalam kasus syarat usia tersebut,” katanya.

Oleh karenanya, demi menjaga marwah Mahkamah, Anwar Usman didesak untuk mengundurkan diri dari MK.

“Dalam kerangka pikir seperti itu dan demi menyelamatkan kehormatan dan kewibawaan serta kepercayaan publik terhadap MK, maka sebaiknya Bapak Anwar Usman mengundurkan diri dari keanggotaan hakim MK yang terhormat,” ujar Jeirry.

Sumber: Kompas.com

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »