Heboh Data Pemilu di KPU Diretas, Roy Suryo: Bisa-bisa Hasil Pemilu juga Diretas

Heboh Data Pemilu di KPU Diretas, Roy Suryo: Bisa-bisa Hasil Pemilu juga Diretas
Pakar Telematika Roy Suryo, memberikan reaksi terkait diretasnya data Pemilu di KPU.
BENTENGSUMBAR.COM
- Pakar Telematika Roy Suryo, memberikan reaksi terkait diretasnya data Pemilu di KPU. Hal itu sontak membuat publik menjadi heboh.

Blak-blakan, Roy Suryo mengatakan, Pemilu 2024 benar-benar berbahaya atas peretasan data di KPU.

"Pemilu 2024 benar-benar bahaya," ujar Roy Suryo dalam keterangannya di aplikasi X @KRMTRoySuryo1 (29/11/2023).

Atas kejadian tersebut, Roy Suryo langsung menyemprot ketua KPU Hasyim Asy'ari.

Roy Suryo mengingatkan, informasi mengenai peretasan tersebut telah ada sejak Selasa (28/11/2023).

"Jelas-jelas sudah diinfo sejak kemarin (28/11/23), ini Ketua KPU ngakunya baru tahu dari Media," Roy Suryo menuturkan.

Dia pun mempertanyakan bagaimana nasib rakyat Indonesia di masa yang akan datang Jia kejadian itu tidak segera ditindaklanjuti.

"Bagaimana nasib rakyat besok jika datanya saja sekarang sudah dijual ke Darkweb?," timpalnya.

Tidak berhenti di situ, Roy Suryo kemudian menyinggung soal perlindungan data yang diberikan pemerintah kepada rakyatnya.

"Jangankan soal kecurangan, melindungi data rakyat saja kebobolan," tukasnya.

Roy Suryo mengaku, dirinya setuju dengan Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari yang menyalahkan KPU terkait kebocoran data tersebut.

"Saya setuju Statemen Wakil Ketua Komisi I DPR ini, bocornya 204 Juta data-data pribadi penduduk adalah salahnya KPU," tandasnya.

Bagaimana tidak, kata Roy Suryo, anggaran jumbo sebesar Rp76,6 triliun masih bisa diretas.

"Kasus ini bahaya loh, bisa-bisa hasil Pemilu besok juga diretas," pungkasnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi I Abdul Kharis Almasyhari menyinggung soal Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP).

Hal tersebut diungkapkan Kharis saat mengikuti Rapat Kerja (Raker) dengan Menkominfo pada Rabu (29/11/2023).

Dia menekankan, KPU mesti bertanggungjawab atas kejadian tersebut. Karena KPU merupakan pengelola data Pemilu.

"(KPU) harus bertanggung jawab karena KPU sebagai pengelola data Pemilu, berdasarkan Undang-Undang PDP," kata Kharis.

Ditegaskan Politikus PKS itu, KPU dan lembaga lain yang menjadi pengelola data pribadi bisa saja terkena pidana, jika benar terjadi kebocoran data DPT.

Menganggap hal tersebut bukan perkara main-main, Kharis kemudian mendesak aparat penegak hukum bergerak menyelidiki sosok peretas dan penjual data pribadi tersebut.

Sumber: fajar.co.id

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »