Satpol PP Kota Padang Tertibkan Iklan yang Bergelantungan di Pohon dan Tiang Listrik

Satpol PP Kota Padang Tertibkan Reklame yang Bergelantungan di Pohon dan Tiang Listrik
Tidak tanggung-tanggung, ratusan Iklan berbagai merek yang sengaja di tancapkan ke pohon oleh pemilik iklan, di tertibkan Satpol PP Kota Padang.
BENTENGSUMBAR.COM
- Rozaldi Rosman, Kabid Tibumtranmas turun langsung mengomandoi penertiban terhadap iklan-iklan yang terpasang di pohon dan tiang-tiang listrik di seputaran Kota Padang.

Tidak tanggung-tanggung, ratusan Iklan berbagai merek yang sengaja di tancapkan ke pohon oleh pemilik iklan, di tertibkan Satpol PP Kota Padang.

"Padahal kita baru-baru ini sudah menertibkan ratusan iklan di pohon dan tiang listrik dan tidak ada lagi kita dapati, namun belakangan kembali banyak laporan dari masyarakat, bahwa pohon kembali di tancapkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab untuk memasangkan iklan miliknya, maka semua hari ini kita tertibkan,"ujar Rozaldi Rosman, Kamis (05/10/2023).

Dijelaskan Rozaldi, Pemasangan Iklan di Pohon dan tiang listrik tersebut telah melanggar Perda 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

"Selain membuat keindahan wajah kota terganggu, iklan yang di tancapkan ke pohon juga berdampak pada pertumbuhan pohon dan bisa menjadi bencana bagi pengguna jalan nantinya, jika pohon mati dan patah menimpa warga pengguna jalan,"terangnya.

Ia berharap, masyarakat yang akan memasang iklan apa saja, agar tidak memasang iklan di pohon dan tiang listrik atau di fasilitas umum lainnya yang tidak diperuntukan untuk itu.

"Mari pasanglah iklan di tempat-tempat yang memang di peruntukan untuk itu, agar tidak menimbulkan gangguan trantibum nantinya di Kota Padang, mari bersama kita jaga wajah kota padang akar tetap terlihat indah, bersih dan rapi,"harapnya.

7 Pelanggar Perda Disidang

Satpol PP Kota Padang Tertibkan Reklame yang Bergelantungan di Pohon dan Tiang Listrik
Sidang dipimpin hakim tunggal, Anton Rizal Setiawan, S.H, M.H. Semua para pelanggar Perda dikenakan putusan sanksi denda.
Sebanyak tujuh orang pelanggar Peraturan Daerah Nomor 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Trantibum) dan Satu orang pelanggar Perda Nomor 21  Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah, menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Padang Kelas 1A di Khatib Sulaiman, Kota Padang, Kamis (05/10/2023).

Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang-undangan Daerah (P3D) Satpol PP Kota Padang, Rio Ebu Pratama mengatakan, sidang dipimpin hakim tunggal, Anton Rizal Setiawan, S.H, M.H. Semua para pelanggar Perda dikenakan putusan sanksi denda.

"Sanksi hanya sebagai efek jera agar mereka tidak melakukan pelanggaran kembali. Alhamdulillah seluruh pelanggar hadir di persidangan,"ujar Rio Ebu Pratama, Kabid P3D.

Ia menambahkan, total sanksi denda yang terkumpul dari sidang Tipiring tersebut disetorkan ke kas Negara.

"Jenis pelanggaran rata-rata sama, yakni Perda Trantibum, hanya beda tempat, seperti Pedagang kawasan bibir Pantai yang kita sidangkan dan Pedagang Pasar Raya Padang, selain itu ada satu Pelanggar Buang Sampah Sembarangan yang di sidangkan,"tambah Rio Ebu. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »