Puluhan Paket Shabu dan Tiga Tersangka Diamankan Satresnarkoba Polres Solok Kota

Puluhan Paket Shabu dan Tiga Tersangka Diamankan Satresnarkoba Polres Solok Kota
Mereka di tangkap di sebuah rumah Jalan Ahmad Yani No. 70 RT 004 RW 002 Kel. VI Suku Kecamatan Lubuk Sikarah Kota Solok, Sumatra Barat pada Selasa ( 10/10/2023 ) sekira pukul 16.12 Wib.
BENTENGSUMBAR.COM
- Tim Satresnarkoba Polres Solok Kota telah melakukan penangkapan terhadap 3 ( tiga ) orang laki-laki yang diduga melakukan Tindak Pidana Penyalahgunaan markotika golongan 1 jenis shabu. 

Mereka di tangkap di sebuah rumah Jalan Ahmad Yani No. 70 RT 004 RW 002 Kel. VI Suku Kecamatan Lubuk Sikarah Kota Solok, Sumatra Barat pada Selasa ( 10/10/2023 ) sekira pukul 16.12 Wib.

Dalam Keterangannya,  Kapolres Solok AKBP Ahmad Fadilan melalui Humas Polres Solok Kota AKP Edy Yuhendra mengatakan, penangkapan para tersangka atas  informasi dari masyarakat.

"Informasafi itu, bahwa di jalan Ahmad Yani No. 70 RT 004 RW 002 Kel. VI Suku Kecamatan. Lubuk Sikarah Kota Solok, sering terjadi transaksi narkotika dengan memberikan ciri-ciri orangnya," ungkapnya.

Berdasarkan informasi tersebut, tim Sat Resnarkoba Polres Solok Kota yang dipimpin oleh Kasat Narkoba Iptu Rico PW melakukan perintah penyelidikan kepada anggota.

"Pada hari Selasa tanggal 10 Oktober 2023 sekira pukul 16.12 Wib, tim berhasil mengamankan 3 (Tiga) orang laki-laki sesuai dengan ciri - ciri yang diberikan masyarakat di sebuah rumah Jalan Ahmad Yani No. 70 RT 004 RW 002 Kelurahan VI Suku Kecamatan Lubuk Sikarah Kota Solok Sumatra Barat," urainya.

Ia merinci, para tersangka yaitu RH (43 ) thn Alias ucok warga Bawah Bungo  RT 004 RW 003  Kelurahan VI Suku Kecamatan Lubuk Sikarah Kota Solok Sumatara Barat.

Selanjutnya, TDA( 23) thn warga Jalan Latsitarda RT 003 RW 002 Kelurahan VI Suku Kecamatan Lubuk Sikarah Kota Solok dan  RH ( 38) thn Dusun Kalumpang Jorong Pasar Baru Nagari Cupak Kecamatan Gunung Talang Kabupaten Solok. 

"Para tersangka berhasil diamankan saat sedang duduk di sebuah rumah Jalan Ahmad Yani No. 70 RT 004 RW 002 Kel VI Suku Kecamatan Lubuk Sikarah Kota Solok," cakapnya.

Dikatakannya, setelah para tersangka berhasil diamankan, tim melakukan pemeriksaan di lokasi para tersangka diamankan yang disaksikan oleh saksi-saksi dan masyarakat setempat.

"Dan saat pemeriksaan tersebut ditemukan 1 (satu) Buah kotak rokok Merk DIZA berisikan 1 (satu) paket diduga berisikan narkotika golongan I jenis shabu yang dibungkus plastik bening yang terletak diatas meja di hadapan para tersangka dan 1 (satu) buah pipet serok ditemukan didalam pot bunga di samping kanan tersangka RH," ujarnya.

Selain itu, ditemukan juga 1 (satu) buah kotak warna orange putih berlakban hitam berisikan 1 (satu) buah plastik klip bening berisikan 11 (sebelas) paket diduga berisikan narkotika golongan I jenis shabu yang dibungkus plastik bening dan 1 (satu) buah plastik klip bening berisikan 9 (sembilan) paket diduga berisikan narkotika golongan I jenis shabu yang dibungkus plastik bening dan 1 (satu) buah plastik klip bening berisikan 3 (tiga) buah plastic klip bening, yang di temukan di dapur rumah tersangka RH.

Setelah itu, tim melakukan interogasi dan saat di interogasi tersebut tersangka RH menerangkan bahwa paket paket diduga berisikan narkotika golongan I jenis shabu yang dibungkus plastik bening yang ditemukan tersebut adalah milik tersangka RH tanpa izin dari pihak yang berwenang.

Dan saat tersangka TDA diinterogasi menerangkan bahwa tujuan dirinya berada di tempat diamankan adalah untuk membeli narkotika golongan I jenis shabu kepada tersangka RH.

Sementra itu,  RH diinterogasi menerangkan bahwa sebelumnya dirinya pernah mengunakan narkotika jenis sabu secara bersama dengan tersangka RH alias uck.

Selanjutnya tim Satresnarkoba Polres Solok Kota juga mengamankan alat komunikasi tersangka RH berupa 1 (satu) unit handphone android merk XIAOMI warna gold, yang terletak diatas meja dan 1 (satu) unit hanphone lipat merk Samsung warna hitam yang ditemukan dalam laci meja serta uang milik tersangka RH sebanyak Rp. 289.000,- (Dua ratus delapan puluh Sembilan ribu rupiah) yang ditemukan dalam lemari pakaian tersangka RH.

"Kemudian tim juga mengamankan alat komunikasi Tersangka RH berupa 1 (satu) unit Handphone Android merk VIVO warna dawn white dari tangan kanan Tersangka RH," jelasnya.

Selanjutnya tim Satresnarkoba Polres Solok Kota mengamankan uang sebanyak Rp. 165.000,- (Seratus enam puluh lima ribu rupiah) dari saku celana depan bagian kiri yang digunakan tersangka TDA.

Para tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor Polres Solok Kota pada Satuan Reserse Narkoba untuk dilakukan proses lebih lanjut.( BO )

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »