Almas Tsaqibbirru Re A lahir di Solo, Jawa Tengah pada 16 Mei 2000. Dia merupakan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta (Unsa). |
MK menilai, kepala daerah sudah teruji berpengalaman sehingga dianggap layak maju sebagai capres dan cawapres.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan, Senin (16/10/2023).
Lantas, siapakah sosok Almas Tsaqibbirru? Melansir berbagai sumber, Almas Tsaqibbirru Re A lahir di Solo, Jawa Tengah pada 16 Mei 2000. Dia merupakan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta (Unsa).
Almas diketahui saat ini semester VIII. Dia tinggal di daerah Ngoresan, Kelurahan Jebres, Surakarta.
Sementara itu, MK menyatakan permohonan sebelumnya, seperti Partai Garuda, berbeda dengan permohonan yang diajukan mahasiswa UNS ini. Perbedaannya ada pada norma pasal yang dimohonkan.
Pemohon meminta persyaratan berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota.
Lalu MK menyatakan batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun, terkecuali kepala daerah sudah teruji berpengalaman sehingga dianggap layak maju sebagai capres dan cawapres.
Apakah gugatan ini untuk memuluskan jalan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka?
Gugatan ini dinilai untuk memberi jalan agar putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) bisa ikut dalam kontes Pemilihan Presiden atau Pilpres 2024.
Gibran sendiri mengakui sudah beberapa kali diminta Prabowo Subianto untuk mendampinginya sebagai bakal calon wakil presiden (cawapres). Namun, keinginan Prabowo itu tidak bisa dipenuhi karena terbentur batasan minimal usia.
Sumber: liputan6.com
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »