Pesimis dengan Majelis Kehormatan MK, Mahfud Bilang Bisa Direkayasa

Pesimis dengan Majelis Kehormatan MK, Mahfud Bilang Bisa Direkayasa
Calon Presiden Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Ganjar Pranowi dan Bacawapres Mahfud MD ketika berdiskusi dengan pendukung mereka.
BENTENGSUMBAR.COM
- Bacawapres Mahfud MD sudah tak mau lagi mempermasalahkan soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperbolehkan seseorang yang berpengalaman sebagai kepala daerah maju jadi capres-cawapres, meski belum berusia 40 tahun. 

Tapi lain reaksi Mahfud ketika disinggung soal proses sidang kode etik para hakim konstitusi yang memutus perkara tersebut.

Mahfud mengingatkan untuk tidak terlalu optimistis terkait hasil putusan perkara kode etik hakim konstitusi. 

Sebab menurutnya, tak ada yang dapat menggaransi 100% bahwa majelis hakim kebal dari intervensi.

"Tapi ya jangan terlalu optimis juga, karena kadang kala siapa yang akan menjadi majelis itu terkadang bisa dibeli juga, bisa direkayasa juga, (misalnya) kamu yang jadi, kamu yang jadi, kamu yang jadi," tutur mantan Ketua MK ini, di kawasan Jakarta Selatan, Senin (23/10/2023).

Mahfud hanya bisa berharap putusan seperti itu tidak terjadi lagi di masa depan.

Terlebih, kata dia, seharusnya hakim tidak boleh mengadili perkara yang memiliki hubungan kekeluargaan.

"Jadi keputusan ini bisa saja terjadi jika situasi pengembangan dan pemenuhan hukum masih seperti sekarang, tapi ini jadi pelajaran bagi kita semua agar ke depan itu tidak boleh terjadi lagi," imbuh dia.

Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) membentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan hakim dalam putusan syarat batas usia calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) yang dibacakan dalam persidangan Senin (16/10/2023).

Juru bicara perkara MK, Enny Nurbaningsih mengatakan pihaknya langsung melakukan rapat permusyawaratan hakim (RPH) usai mendapatkan laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.

"Dalam waktu dekat ini akan segera dibentuk, untuk segera bekerja, untuk kemudian melakukan proses sebagaimana hukum acara yang berlaku di dalam MKMK untuk menangani paling tidak tujuh yang sudah masuk di sini," ujar Enny kepada wartawan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (23/10/2023).

Menurutnya, pembentukan MKMK ini nantinya akan melibatkan sejumlah pihak yakni dari tokoh masyarakat, akademisi, dan hakim aktif.

Bahkan MK akan melibatkan Jimly Asshiddiqie dalam keanggotaan MKMK.

Sumber: inilah

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »