Pemain Tunggal Dua Kantong Shabu Diciduk Satres Narkoba Polres Solok Kota

Tim Sat Resnarkoba berhasil mengamankan 1 (Satu) orang disebuah halaman Rumah yang berada di Jalan Prof. Dr. Hamka Lukah Pandan.
BENTENGSUMBAR.COM
- Tim Satresnarkoba Polres Solok Kota Rabu ( 18/10/2023 ) sekira Jam 15.20 Wib melakukan penangkapan terhadap 1 ( Satu ) Orang Laki-laki yang diduga melakukan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Golongan 1 Jenis Shabu.

Dalam keterangan Kapolres Solok Kota AKBP Ahmad Fadilan menyampaikan melalui Humas Polres Solok Kota Edy Yuhendra penangkapan itu diperoleh informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Prof. Dr. Hamka Lukah Pandan RT 001 RW 001 Kelurahan  KTK Kecamatan Lubuk Sikarah Kota Solok sering terjadi transaksi Narkotika.

" Selain itu masyarakat lansung memberikan ciri ciri pelaku," ujarnya. 

Dari informasi tersebut tim Sat Resnarkoba yang dipimpin lansung oleh Kasat Narkoba Iptu Rico PW  melakukan penyelidikan.

Dikatakannya, pada hari Rabu tanggal 18 Oktober 2023 Sekira Jam 15.20  Wib Tim Sat Resnarkoba berhasil mengamankan 1 (Satu) orang disebuah halaman Rumah yang berada di Jalan Prof. Dr. Hamka Lukah Pandan RT 001 RW 001 Kelurahan  KTK Kecamatan Lubuk Sikarah Kota Solok Sumatra Barat.

Sesuai dengan ciri – ciri yang diberikan oleh masyarakat yang diduga sebagai pelaku yang kemudian diketahui bernama DS ( 39 ) thn warga Koto Lalang RT 003 RW 007 Kelurahan Koto Lalang Kecamatan Lubuk Kilangan Kota Padang Sumatra Barat.

Setelah tersangka berhasil diamankan selanjutnya tim melakukan pemeriksaan terhadap badan tersangka yang disaksikan oleh saksi-saksi serta masyarakat setempat.

Saat pemeriksaan tersebut tim menemukan 1 (Satu) Buah plastic klip bening yang berisikan 2 (Dua) Paket yang diduga berisikan Narkotika Gol 1 Jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening yang ditemukan dalam saku celana depan bagian kanan yang tersangka gunakan.

Kemudian tim satres narkoba melakukan interogasi dan saat interogasi tersebut tersangka menerangkan bahwa 1 (Satu) Buah plastic klip bening yang berisikan 2 (Dua) Paket yang diduga berisikan Narkotika Gol 1 Jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening yang ditemukan tersebut merupakan milik tersangka tanpa ada izin dari pihak yang berwenang. 

Selanjutnya tim mengamankan alat komunikasi tersangka berupa 1 (Satu) Unit Handphone android merk VIVO Warna Metallic Blue dan 1 (Satu) Unit Handphone lipat merk Samsung warna putih dari saku celana depan bagian kanan yang tersangka gunakan.

Kemudian terhadap Tersangka dan Barang Bukti dibawa ke Kantor Polres Solok Kota pada Satuan Reserse Narkoba untuk dilakukan proses lebih lanjut," ungkap Kasat Narkoba. ( BO )

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »