Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/201/X/2023/SPKT/POLRES PASAMAN BARAT/POLDA SUMATERA BARAT tanggal 26/10/2023. |
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/201/X/2023/SPKT/POLRES PASAMAN BARAT/POLDA SUMATERA BARAT tanggal 26/10/2023.
Anak cucu kemenakan Datuk Marajo tersebut melaporkan salah seorang warga asal Limau Purut, Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasbar berinisial "S" yang diduga sebagai pelaku dan inisiator pemanenan buah.
"S" diduga memperkerjakan sejumlah orang pekerja untuk melakukan pemanenan hasil kebun milik kelompok tani sepakat kampung pisang yang terdiri dari 133 nomor anggota kelompok itu.
Para pekerja, dipergoki dan tertangkap tangan oleh masyarakat saat sedang memanen sawit menggunakan egrek. Kejadian tersebut berlokasi di blok 31, 33 dan 34 perkebunan plasma tersebut.
Sekretaris kelompok Tani Sepakat Kampung Pisang, Deni Irwan mengatakan, saat melakukan kontrol di kebun plasma sekira pukul 11.00 WIB, pihaknya memergoki beberapa orang pekerja sedang melakukan pemanenan di lahan perkebunan milik kelompok tani di phase II PT. PMJ Kecamatan Kinali.
Melihat kejadian tersebut, masyarakat lantas mendatangi para pekerja dan menanyakan siapa oknum masyarakat yang menyuruh melakukan panen di lokasi plasma tersebut.
"Saat kami bertanya, para pekerja menjawab disuruh panen oleh "S" warga limau Purut Kecamatan Kinali. Karena merasa dirugikan kami langsung melapor ke polres Pasbar," ucapnya.
Deni Irwan menambahkan, selain membuat laporan Polisi, masyarakat juga menyerahkan barang bukti berupa dua unit mobil truk bermuatan sawit ke pihak kepolisian.
Dua unit Truk tersebut berjenis Mitsubishi Canter dengan plat nomor BA 8644 BU dan Mitsubishi PS 120 bernomor polisi BA 9154 AI.
"Kami serahkan dua unit truk sedang bermuatan sawit dari hasil panen yang di lakukan oleh pelaku, total muatan sawit dari kedua truk tersebut diperkirakan sekitar 13 ton," ujarnya.
Sebelumnya masyarakat juga pernah membuat Laporan Polisi Nomor: LP/B/189/X/SPKT/RES PASBAR/POLDA SUMBAR tanggal 13 Oktober 2023 tentang kasus yang sama dilokasi lahan plasma tersebut.
Pihaknya kelompok tani berharap, kasus tersebut bisa segera diproses oleh pihak kepolisian dan segera menangkap dan mengadili pelaku pencurian buah kelapa sawit tersebut sesuai peraturan perundang-undangan.
"Laporan Ini adalah yang kedua kalinya kami buat dalam satu bulan ini, tanggal 13 Oktober 2023 kemarin kami juga melaporkan kejadian yang sama ke Polres Pasbar, kami masih menunggu dan menghormati proses hukum yang dilakukan oleh penyidik. Penyidik juga telah memanggil kami untuk menghadirkan saksi dan telah di minta keterangannya," jelasnya.
Ditempat terpisah, saat dikonfirmasi wartawan melalui telepon selulernya, Jum'at, 27 Oktober 2023, Kasat Reskrim Polres Pasbar, AKP. Farel Haris melalui Kanit Pidum, IPDA. Afrianto membenarkan bahwasanya memang ada laporan Polisi terkait pencurian kelapa sawit tersebut.
Kasus dugaan pidana pencurian itu sudah ditangani oleh penyidik dan telah dilakukan pemanggilan para saksi.
"Iya ada dua Laporan pencurian sawit yang sudah kita terima, Laporan pertama (13/10/2023) masih dalam proses, kita sudah memanggil dan meminta keterangan saksi. Sementara untuk laporan yang kedua, saya belum mengetahui persis isi laporan tersebut, karena kemarin saya dinas luar dan belum masuk kantor," ungkapnya.
Konflik dan status kepemilikan lahan plasma
Lahan perkebunan kelapa sawit Kelompok Tani Sepakat Kampung Pisang merupakan bagian dari eks KUD DASTRA PT PMJ Kecamatan Kinali.
Lahan seluas 225 hektar tersebut diperuntukkan untuk anak cucu kemenakan Datuk Marajo, Jorong Kampung Pisang, Nagari Kinali, Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasbar.
Salah seorang perwakilan anggota Kelompok Tani Sepakat Kampung Pisang, Feri mengatakan, selama kurang lebih tiga tahun, Ia bersama ratusan anggota kelompok lainnya berjuang untuk mendapatkan hak plasma di phase II perkebunan PT PMJ.
Ia menceritakan, konflik lahan tersebut bermula saat oknum pengurus lama melakukan penjualan lahan plasma ke pihak perorangan (Pembeli) beberapa tahun silam.
Oknum-oknum tersebut diduga menjual lahan perkebunan secara pribadi kepada pihak pembeli, serta mengatasnamakan masyarakat kampung pisang dalam melakukan penjualan lahan perkebunan plasma tersebut.
"Kami dari kelompok tani sepakat kampung pisang tidak pernah menjual lahan kepada siapapun, kami menduga lahan tersebut dijual oleh mantan pengurus kelompok lama. Maka dari itu, kami akan memperjuangkan hak kami, karena lahan tersebut adalah milik masyarakat bukan milik pribadi," ucapnya.
Ia juga menambahkan, untuk mendapatkan hak mereka kembali, pihaknya pun lantas melanjutkan gugatan perdata ke Pengadilan Kabupaten Pasbar, Kejati Sumbar hingga ke Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia.
Setiap gugatan tersebut dimenangkan oleh masyarakat (Penggugat) dan upaya Peninjauan Kembali (PK) yang dilakukan oleh tergugat juga telah ditolak oleh pihak MA.
"Sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia nomor 1381 K/Pdt/2022, Kelompok Tani Sepakat Kampung Pisang sebagai penggugat telah memenangkan sidang terkait pembatalan sertifikat kepemilikan tanah lahan plasma yang dimiliki oleh perorangan tersebut. Atas dasar itu, kami sangat menyayangkan tindakan para oknum yang terus melakukan pemanenan buah di lahan plasma tersebut hingga sekarang," ujarnya.
Saat ini, Kelompok Tani Sepakat Kampung Pisang hanya melakukan pemanfaatan hasil lahan sekitar 90 hektar. Sementara 133 hektar lainnya masih dikuasai oleh oknum (pembeli) dan terus dilakukan pemanenan hasil kebun.
"Selama tiga tahun, kami hanya melihat hasil kebun itu keluar dan melintas di depan rumah kami. Kami sangat berharap, lahan bisa segera dikembalikan dan dikelola sepenuhnya oleh masyarakat atau Kelompok Tani Sepakat Kampung Pisang. Sehingga hasil dan manfaat kebun tersebut bisa segera dinikmati oleh anak cucu kemenakan Datuk Marajo," pungkasnya mengakhiri. (Rido)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »