Jokowi Respons Putusan MK Soal Capres - Cawapres: Silahkan Pakar Hukum Menilainya

Jokowi Respons Putusan MK Soal Capres - Cawapres: Silahkan Pakar Hukum Menilainya
Jokowi enggan berkomentar mengenai putusan ini lantaran posisinya sebagai kepala negara yang berpotensi disalah artikan mencampuri urusan Yudikatif.
BENTENGSUMBAR.COM
- Presiden Joko Widodo (Jokowi) buka suara mengenai putusan Mahkamah Konstitusi terkait Batas Usia Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres). Meski ia enggan berkomentar banyak mengenai hal ini.

"Mengenai putusan Mahkamah Konstitusi silahkan ditanyakan ke Mahkamah Konstitusi," kata Jokowi melalui video singkat di Beijing, Senin (16/10/2023).


Ia enggan berkomentar mengenai putusan ini lantaran posisinya sebagai kepala negara yang berpotensi disalah artikan mencampuri urusan Yudikatif.

"Jangan saya yang berkomentar silahkan juga pakar hukum yang menilainya saya tidak ingin memberikan pendapat atas putusan mk nanti bisa disalah mengerti seolah-olah saya mencampuri kewenangan yudikatif," kata Jokowi.


Sebelumnya, dari hasil Sidang pengucapan putusan Uji Materil Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, terkait batas usia minimal Capres dan Cawapres, menolak permohonan para pemohon seluruhnya.

"Amar Putusan. Mengadili, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman di Gedung MK, Senin (16/10/2023).


Namun MK menerima permohonan yang diajukan mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A dimana Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres/cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »