Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Mahyeldi Ansharullah meninjau jalan penghubung Payakumbuh-Sitangkai, tepatnya di ruas LSH Lima Puluh Kota. |
Awalnya, saat meninjau kerusakan Jalan Penghubung Payakumbuh-Sitangkai pada 13 Oktober 2023 lalu, Gubernur Mahyeldi menyatakan pemerintah akan memperbaiki kerusakan yang terjadi, tetapi perlu dikaji terlebih dulu penyebab kerusakan, sehingga perbaikan tidak berujung kesia-siaan. Sebab, informasi dari masyarakat, kerusakan jalan disebabkan oleh lindasan kendaraan perusahaan pertambangan jenis dump truk tronton, yang pembawa material batu.
"Kami mengapresiasi para pelaku usaha yang berinisiatif memperbaiki jalan tersebut menggunakan bahan material dan peralatan masing-masing. Sebab, kerusakannya memang dominan disebabkan oleh kendaraan perusahaan yang melebihi tonase, bahkan ada yang muatannya sampai 45 ton. Padahal, jalan ini kan juga hak masyarakat umum," ucap Gubernur, Selasa (31/10/2023)
Inisiatif perbaikan jalan tersebut, sambung Gubernur lagi, diawali dengan pertemuan antara perwakilan beberapa perusahaan tambang dengan Camat LSH, wali nagari setempat, Kapolsek Luhak, Ninik Mamak, serta unsur pemuda. Pertemuan digelar beberapa hari setelah usai Gubernur melakukan peninjauan atas kerusakan jalan tersebut.
"Alhamdulillah, respons OPD terkait di provinsi dan kabupaten, kecamatan dan nagari, Forkopimca LSH, serta pengusaha tambang terhadap masalah ini, patut kita apresiasi. Ini bukti bahwa kita kompak, bermusyawarah, dan bermufakat, maka tidak ada kusuik nan indak manyalasai. Tidak ada masalah yang tidak bisa diatasi jika kita bersama-sama," ucap Gubernur lagi.
Selain itu, Gubernur juga mengingatkan, agar perusahaan tambang dapat memenuhi segala ketentuan yang berlaku. Termasuk dalam penggunaan fasilitas umum seperti jalan raya. Sebab, sudah ada ketentuan tonase (beban muatan) yang diatur untuk boleh atau tidak boleh dilewati. Jalan penghubung Payakumbuh-Sitangkai sendiri berstatus jalan kelas III, dengan maksimal tonase 14 ton untuk kendaraan bermuatan.
"Sementara yang terjadi selama ini, dump truk tronton itu membawa material hingga 45 ton, yang tentu tidak dibenarkan melintasi jalan kelas III. Oleh sebab itu, setelah jalan ini diperbaiki, tolong dijaga dengan menaati aturan penggunaannya," ucap Gubernur menutup.
Terkait pelaksanaan perbaikan jalan tersebut, Kepala Dinas ESDM Provinsi Sumbar, Herry Martinus mengungkapkan, saat Gubernur melakukan peninjauan ke ruas Jalan Penghubung Payakumbuh-Sitangkai, ditemukan beberapa permasalah seperti kendaraan dengan tonase berlebihan, plat kendaraan tambang bernomor polisi luar Sumbar (non-BA), serta truk yang tidak mematuhi aturan KIR.
“Sesuai arahan Bapak Gubernur Sumbar, kita segera menggelar pertemuan dengan pihak-pihak terkait, termasuk dengan pihak perusahaan. Sebab, ini juga merupakan harapan masyarakat, yang menginginkan agar penerapan aturan tonase dipertegas, sehingga kualitas jalan bisa lebih terjaga,” ucap Herry.
Pihak perusahaan, sambung Herry, mengaku pilihan menggunakan kendaraan operasional jenis dump truck tronton demi memenuhi kesepakatan waktu kerja dengan buyer. Sebab, jika tidak terpenuhi, pihak buyer bisa memutus perjanjian, dan posisi perusahaan tambang tersebut bisa digantikan oleh perusahaan tambang asal Oman dan Vietnam.
“Selain itu, jika menggunakan truk jenis engkel (6 roda), perusahaan akan menanggung beban operasional yang jauh lebih besar. Meski demikian, tetap berdasarkan kesepakatan rapat, ke depan perusahaan akan menggunakan truck engkel 6 roda, sesuai dengan aturan tonase yang berlaku untuk jalan kelas III,” ucap Herry lagi. (adpsb/isq/bud)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »