BENTENGSUMBAR.COM - Sat Reskrim Polres Solok, mengamankan seorang pelaku membawa kayu olahan berbagai jenis pada Minggu (10/9/2023).
Dalam keterangan Kapolres Solok, AKBP Muari, Sik, melalui Kasat Reserse Kriminal Polres Solok, Iptu Heddy Permana Putra S.Tr.k., menyebutkan bahwa pelaku yang diamankan berinisial ML (49), warga Jorong Koto, Nagari Sungai Nanam, Kecamatan Lembah Gumanti, Kabupaten Solok, Sumatra Barat.
Tersangka merupakan purnawirawan TNI yang belum lama pensiun karena akan ikut mencaleg dari Partai Gerindra.
Sebelumnya, ML bertugas di Bhabinsa Sungai Nanam.
Pelaku ditangkap pada hari Minggu tanggal 10 September 2023 pukul 18.00 Wib, bertempat di Jorong Rimbo Data Nagari Sungai Nanam Kecamatan Lembah Gumanti Kabupaten Solok.
"Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Solok bersama Barang Bukti," terang AKBP Muari, S.Ik, Selasa (12/9/2023).
Adapun Dasar penangkapan adalah LP/A/07/IX/2023/SPKT/Spkt.Sat Reskrim/Polres Solok/Polda Sumbar, tanggal 10 September 2023.
Sat Reskrim mengamankan Barang Bukti berupa
Satu unit Mobil Merek Mitsubishi Colt T120 ss warna hitam ;dengan Nopol BA 8910 HN.
Kemudian Kayu sebanyak 35 (tiga puluh lima) batang kayu olahan dengan berbagai jenis ukuran.
Pelaku dikenakan Pasal 12 huruf e Jo pasal 83 Ayat (1) huruf b Undang-Undang RI No. 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan (BO)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »