Pemilih yang Pindah TPS di Pemilu 2024 Wajib Hati-hati, Jangan Sampai Hak Pilih Hilang, Simak Penjelasan KPU Sumbar!

BENTENGSUMBAR.COM - Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 merupakan ajang bagi rakyat Indonesia menentukan pilihannya di Pilpres, Pileg dan Pilkada. Namun, pemilih wajib berhati-hati dalam melakukan pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS) tanpa pindah domisili.

Ketua Devisi Data KPU Sumbar, Medo Patria mengatakan, pemilih yang tercatat di TPS asal domisilinya berdasarkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), tapi menggunakan hak suaranya di TPS lain, tanpa pindah domisili atau KTP, maka dia berpotensi kehilangan sebagian hak pilihnya.

"Misalnya, berdasarkan KTP dia tercatat sebagai pemilih di kabupaten A masih di provinsi yang sama, lantas karena pekerjaan atau hal lainnya dia pindah TPS, maka dia hanya bisa memilih calon anggota DPD dan Presiden," ujarnya pada acara Temu Media Pemilu Serentak 2024 yang digelar KPU Sumbar, Rabu, 6 September 2023.

"Tapi kalau dia pindah TPS dari daerah asal ke daerah di provinsi lain, dia hanya bisa menggunakan hak pilihnya untuk calon presiden dan wakil presidan," cakapnya.

Sedangkan bagi setiap orang yang memiliki KTP elektronik, jelas Medo Patria lagi, tapi tidak terdaftar sebagai pemilih hanya bisa memilih di TPS domisilinya. 

Namun, jika ditemukan ada orang yang sudah meninggal dunia, tapi terdaftar sebagai pemilih, berarti ahli warisnya tidak melaporkan kematiannya kepada Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan setempat.

"Berdasarkan Peraturan KPU nomor 7 tahun 2022 dan 2023, setiap orang atau pemilih yang tidak ada ditempat atau meninggal dunia yang masih ada di data kependudukan, tidak dihilangkan hak pilihnya," ujarnya.

Dikatakannya, pada data di Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil, masih banyak orang meninggal yang belum dihilangkan data kependudukannya. 

"Karena untuk menghilangkan data kependudukan orang yang sudah meninggal, harus ada akta kematian. Sedangkan data pemilih kita turunan dari Dirjen Dukcapil," terangnya, sembari mengatakan, untuk pemilih di Sumbar pada Pemilu 2024 sebanyak 4.088.606 orang. 

Sementara itu, untuk pemilu 2024 ada DPT lokasi khusus. Untuk itu, KPU mengatisipasi dari awal, pemilih di lokasi khusus sudah didata, sehingga surat suaranya dibuatkan sejak awal.

"Tujuannya agar kita tidak kewalahan lagi mencari tambahan surat suara bagi pemilih di lokasi khusus," katanya.

Sedangkan untuk Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) bisa diurus selama 30 hari menjelang pencoblosan atau paling lambat 7 hari menjelang pencoblosan. 

"DPTb ini untuk pemilih yang memilih tidak di TPS yang dia terdaftar, tapi memberikan hak suara di TPS lain. Misalnya karena pekerjaan tertentu," ujarnya.

Temu Media Pemilu Serentak 2024 yang digelar KPU Sumbar tersebut dibuka langsung oleh Ketua KPU Surya Efitrimen dan Ketua Divisi Sosdikli Parmas dan SDM Jhons Manedi, Ketua Devisi Teknis Ory Sativa Syakban, Ketua Devisi Data Medo Patria, Ketua Devisi Hukum dan Pengawasan, Hamdan. 

Kegiatan itu dipandu oleh Rino Sutrisno, Kabag di KPU Sumbar, dihadiri segenap pemimpin redaksi dan perwakilan dari media cetak, televisi, radio, dan siber. (BY)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »