BENTENGSUMBAR.COM - Sebagai Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Padang, Budi Syahrial mendesak Walikota Padang mengeluarkan Peraturan Walikota (Perwako) untuk mengizinkan iklan rokok di Kota Padang.
"Kami mendesak Walikota mengeluarkan Perwako itu secepatnya," tegas Budi kepada awak media di ruangan Fraksi Partai Gerindra Kota Padang, Senin, 18 September 2023.
Menurut Budi Syahrial, tidak ada gunanya melarang iklan rokok di Kota Padang.
"Tidak ada gunanya dilarang iklan rokok itu. Sebab, ada tidak ada iklan rokok orang tetap merokok juga," tukuknya.
Justru dengan dilarangnya iklan rokok tersebut, kata Budi Syahrial, Kota Padang kehilanhan potensi PAD sebesar Rp 10 miliar.
"Uang Rp10 miliar itu dapat digunakan untuk membiayai pembangunan Kota Padang. Bisa membiayai empat OPD setingkat Kabag di Pemko loh," ujar Budi.
Dikatakan Budi, dengan Perwako itu, keluhan Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I) di daerah ini.
"Keluarkan saja Perwako izinnya, sehingga tidak ada lagi persoalan antara Bapenda dan P3I di daerah ini," katanya.
Dalam Perwako itu, jelas Budi, juga harus diatur penetapan nama jalan yang boleh dan tidak boleh iklan rokok.
"Ini penting. Disamping untuk keindahan kota, iklan rokok itu juga harus diatur, di titik mana saja yang boleh," katanya. (BY)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »