BENTENGSUMBAR.COM – Untuk meningkatkan kapasitas Kader Keluarga Berencana (KB) seperti kader Bina Keluarga Balita (BKB), Bina Keluarga Remaja (BKR), Bina Keluarga Lansia (BKL), Pembantu Pembina Keluarga Berencana Desa (PPKBD), serta Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga (UP2K), Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan KB (DP3AKB) Kota Pariaman menggelar acara evaluasi dan monitoring program bangga kencana kader KB dengan tema “Peran Dan Fungsi Institusi Masyarakat Pedesaan/Perkotaan (IMP)”.
Acara tersebut dibuka Wali Kota Pariaman Genius Umar, didampingi Kepala Dinas P3AKB Kota Pariaman Ny. Lucyanel Arlym, bertempat di Balairung Rumah Dinas Wali Kota Pariaman, Jumat (11/8/23).
Genius Umar sebutkan di era sekarang ini khususnya di era otonomi daerah, peran kader IMP sangatlah penting dan menjadi satu kekuatan yang dapat diandalkan untuk tetap dapat mempertahankan keberhasilan program KB di masyarakat.
“Tanpa kader IMP, program KB di Indonesia dipastikan sudah tidak berjalan lagi dan tidak mampu mempertahankan keberhasilan yang akan dicapai," katanya.
"Tentu saja keberhasilan ini telah didukung oleh personil kader IMP yang cukup banyak hingga menjangkau seluruh desa, dusun, serta memiliki daya juang yang tinggi dalam rangka ikut mensukseskan program KB di Kota Pariaman”, ungkap Genius.
“Kader KB adalah ujung tombak suksesnya pembangunan KB di tingkat desa/kelurahan. Kader KB juga melaksanakan tugas-tugas dan mensosialisasikan KB kepada pasangan usia subur dan mengedukasi pasangan untuk merencanakan keluarga sehat, juga untuk memenuhi kebutuhan KB bagi masyarakat dan pasangan usia subur serta pencegahan stunting”, jelas Genius.
Sementara itu Ny. Lucyanel Arlym menembahkan bahwa kedudukan dan peran Institusi Masyarakat Pedesaan (IMP) dalam pembangunan KB di Indonesia sudah tidak perlu diragukan lagi.
“Yang perlu dipahami oleh setiap kader IMP adalah bahwa intensitas dan kualitas pelaksanaan enam peran bakti institusi dari kader IMP selanjutnya akan diukur berdasarkan parameter yang telah di tentukan”, ungkap Ny. Lucy.
Keenam peran bakti institusi kader IMP tersebut antara lain Pengorganisasian, Pertemuan, KIE, dan Konseling, Pencatatan Pendataan, Pelayanan Kegiatan, dan Kemandirian.
Dengan enam peran baktinya, kader IMP telah menjangkau seluruh aspek, sebagaimana diamanatkan dalm UU No 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan kependudukan dan Pembangunan Keluarga IMP. (chi/at)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »