BENTENGSUMBAR.COM - Pertamina Patra Niaga senantiasa menjalankan tugas dan tanggung jawab untuk mendistribusikan energi bagi masyarakat.
Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) juga terus memperkuat sinergi dengan masyarakat, media, Aparat Penegak Hukum, untuk mengawasi dan menindak kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan LPG bersubsidi.
"Kami terus memperkuat sinergi dengan kepolisian khususnya untuk mengawal pendistribusian BBM bersubsidi dan menindak kasus penyalagunaan BBM serta LPG bersubsidi," ujar Narotama Aulia Fazri, Sales Area Manager Wilayah Sumbar, pada Senin (8/8) di Kab Dharmasraya.
"Selain itu juga Saya mengapresiasi masyarakat dan rekan-rekan media yang turut memberikan laporan kepada kami ketika ditemukan kejanggalan-kejanggalan dalam pendistribusian energi subsidi yang melibatkan Lembaga Penyalur Pertamina,” cakapnya.
Di samping itu atas laporan masyarakat terkait adanya dugaan ketidaksesuaian standard operasi penyaluran BBM Subsidi Bio Solar dan Pertalite di Kabupaten Dharmasraya, kata Naro, pihaknya melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah SPBU di Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, Selasa, (8/8) dini hari.
Dalam sidak tersebut, tidak ditemukan aktivitas pembelian BBM subsidi ke dalam jerigen.
Pertamina Patra Niaga akan memberikan sanksi tegas apabila menemukan SPBU yang terbukti melakukan pelanggaran.
Dalam melakukan pengawasan penyaluran BBM subsidi, Pertamina telah menerapkan program subsidi tepat, selain itu CCTV selama 24 jam turut memantau aktivitas penyaluran BBM di SPBU.
"Jangan pernah melakukan penyelewengan BBM bersubsidi, kami tidak segan memberi sanksi berat kepada SPBU jika terbukti melakukan pelanggaran," tukuknya.
"Kami juga telah mengingatkan kepada operator bahwa apabila ada temuan penyelewengan BBM maka yang paling dirugikan SPBU dan operator sendiri, karena SPBU akan disanksi dan operator dipecat," tegas Naro.
“Saya minta kerjasama juga dari masyarakat untuk menggunakan BBM bersubsidi dengan bijak dengan tidak membeli berlebih, menimbun, apalagi menjual kembali BBM bersubsidi karena itu merupakan tindak pidana,” tutup Naro.
Jika masyarakat menemukan indikasi penyalahgunaan atau penyelewengan BBM dan LPG subsidi di lapangan, dapat langsung dilaporkan kepada aparat kepolisian terdekat atau menginformasikan ke Pertamina Call Center di nomor 135.
Pewarta: Novrianto Ucoxs
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »