BENTENGSUMBAR.COM – Seorang oknum guru yang mengabdi di SMP Bernardus Timika berinisial LH (45) dilaporkan memperkosa anak dibawah umur sebut saja Bunga (13) di rumahnya Jalan Petrosea Timika.
Meskipun peristiwa pemerkosaan dilakukan sejak tahun 2021 namun pelaku baru ditangkap pada Rabu 23 Agustus 2023 sekitar pukul 23.30 WIT di kediamannya, Jalan Petrosea Timika.
Kasat Reskrim Polres Mimika AKP Julkifli Sinaga saat dikonfirmasi Minggu (27/8) mengatakan, pelaku dilaporkan kerabat korban dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B /484 /VIII /2023 /SPKT /POLRES MIMIKA /POLDA PAPUA/POLDA PAPUA, tanggal 23 Agustus 2023 Tentang Perlindungan Anak.
“Pelaku diamankan 1 jam setelah korban didampingi rekannya membuat laporan polisi. Pelaku merupakan guru les korban sejak tahun 2021 hingga sekarang,” katanya.
Kasat Reskrim mengungkapkan kelakuan bejat LH diketahui setelah korban bercerita kepada pelapor, dimana pelaku mengantar korban ke sekolah namun singgah di rumahnya. Sesampai di rumah pelaku menyuruh korban membuka pakaian.
“Korban takut karena diancam, pelaku kemudian melakukan aksi bejatnya,”ungkapnya.
Menurut Kasat Reskrim pelaku bukan hanya sekali dilaporkan melakukan aksi bejatnya tapi sudah berulang kali.
“Pelaku dan korban sudah melakukan hubungan badan sejak tahun 2021 hingga sekarang,” tuturnya.
Kasat Reskrim menambahkan, atas kejadian tersebut pelapor melapor ke Sentra Kepolisian Terpadu Polres Mimika guna proses hukum lebih lanjut.
“Saat ini tim masih melakukan pengembangan terkait kasus perlindungan anak yang dilakukan pelaku,” ujarnya.
Sumber: fajarpapua.com
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »