Mahfud Sebut Polisi Sudah Petakan Dugaan Tindak Pidana Lain dari Panji Gumilang

BENTENGSUMBAR.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, polisi sudah memetakan dugaan tindak pidana lain terkait kasus pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang, di luar kasus penodaan agama.

“Sekarang masalah tindak pidana lainnya, apakah itu tindak pidana pencucian uang (TPPU), apakah itu korupsi atau tindak pidana lain, memang sudah dipetakan oleh aparat penegakan hukum, oleh kepolisian, berdasar laporan-laporan dan informasi-informasi yang sudah digali,” kata Mahfud usai acara peringatan HUT ke-78 RI di Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (17/8/2023).

“Saya kira itu akan terus jalan,” ujarnya melanjutkan.

Mahfud lantas mengatakan, berkas tindak pidana penodaan agama dengan tersangka Panji Gumilang siap dilimpahkan ke Kejaksaan.

“Terus berproses yang TPPU, kemarin diperiksa lagi, tentu harus hati-hati seperti halnya kasus yang pertama masalah penodaan agama, dan itu sudah selesai satu,” kata Mahfud.

Sementara itu, Kepala Kepolisian RI (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga mengatakan, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri sedang mendalami tindak pidana lain terkait Panji Gumilang.

Pendalaman itu bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Sekarang kami masuk ke tindak pidana yang lain. Saat ini, kami sedang bekerja sama dengan PPATK untuk menentukan tindak pidana asalnya,” ujar Listyo usai acara konferensi pers Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2024 di Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta pada 16 Agustus 2023.

Listyo Sigit mengatakan, seluruh masukan dari saksi telah dihimpun Bareskrim Polri, termasuk laporan hasil analisis (LHA) dari PPATK.

“Dan juga temuan yang lain itu akan didalami oleh penyidik, sehingga akan kami tindaklanjuti dengan proses penyidikan yang benar dan cermat,” kata Listyo Sigit

Sebelumnya, pemerintah juga telah mendorong Bareskrim Polri untuk mempercepat proses dugaan perbuatan pidana lain terkait Panji Gumilang.

Permintaan itu disampaikan Mahfud MD usai rapat bersama Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Bareskrim Polri, dan PPATK pada 3 Agustus 2023.

“Meminta kepada Bareskrim Polri untuk mempercepat proses pidana umum atau pidana khusus di luar soal penodaan agama seperti yang selama ini berlangsung. Yang perlu diperhatikan oleh Bareskrim Polri, ada laporan-laporan tindak pidana umum atau tindak pidana khusus,” kata Mahfud saat konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, saat itu.

“Tindak pidana khusus misalnya pencucian uang. Ada juga tindak pidana khusus selain pencuci uang, korupsi langsung barangkali, karena menyangkut penyalahgunaan dana negara, supaya itu dipercepat, paralel dengan yang sekarang sedang berjalan,” ujarnya lagi.

Mahfud mengatakan, kasus Panji Gumilang bukan semata-mata terkait kasus penistaan atau penodaan agama.

“Tetapi, juga laporan-laporan lain yang bukti-bukti awalnya sudah diserahkan oleh PPATK dan oleh sumber lain dari masyarakat,” kata Mahfud.

Untuk diketahui, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian pada 1 Agustus 2023.

Sumber: Kompas.com

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »