BENTENGSUMBAR.COM - Puluhan mahasiswa dari Universitas Eka Sakti Padang melakukan studi lapangan tentang hukum dan ilmu politik ke DPRD Kota Padang, Kamis (3/8).
Mereka ingin mengetahui secara mendalam tentang tugas Pokok dan Fungsi anggota DPRD.
Kedatangan puluhan mahasiswa ini didampingi oleh Dosen Fisipol Universitas Ekasakti Padang Riswanto Bakhtia disambut oleh unsur pimpinan, anggota dewan dan jajaran Sekretariat DPRD Kota Padang, diantaranya Kabag Persidangan dan Perundang Undangan Marzuki dan Kasubag Humas Protokol Suzi Helda
Anggota Komisi I DPRD Budi Syahrial menyambut baik kedatangan mahasiswa Universitas Eka Sakti. Menurutnya, untuk mengetahui tupoksi tugas anggota dewan, pilihan untuk studi lapangan ke DPRD Kota Padang sudah tepat.
"Sebagai wakil rakyat, anggota DPRD itu memiliki 3 Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah," katanya.
Apatah lagi, kata Budi, kunjungan lapangan ini dalam rangka menambah pengetahuan mahasiswa tentang tugas dan fungsi legislatif sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
Sementara itu, anggota Komisi I lainnya, Rustam Efendi mengatakan, sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah, DPRD dan pemerintah daerah memiliki kedudukan sejajar dalam mengelola jalannya pemerintahan sesuai dengan UU tentang Otonomi Daerah.
Menurutnya, implementasi dari pelaksanaan tugas pokok dan fungsi DPRD, diwujudkan dalam tiga fungsi yaitu fungsi legislasi atau pembuatan produk hukum daerah, fungsi penganggaran dan fungsi pengawasan.
Disamping itu, anggota DPRD sebagai wakil rakyat juga memiliki tugas dan fungsi mendengarkan dan memperjuangkan aspirasi dari masyarakat.
Dalam konteks ini, DPRD dalam menjalankan fungsinya dapat mengawal kebijakan-kebijakan pembangunan agar berorientasi kepada kepentingan masyarakat. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »