BENTENGSUMBAR.COM - Mahkamah Agung (MA) telah memutus kasasi terdakwa pembunuhan Brigadir J. Hasilnya, para terdakwa diringankan hukumannya.
Hal ini jadi sorotan serius publik. Salah satunya dari Pegiat Media Sosial John Sitorus.
“Keputusan MA mencoreng dunia hukum Indonesia, ini memalukan,” kata John dikutip fajar.co.id dari unggahannya di Twitter, Rabu (9/8/2023).
Bagaimana tidak, para terdakwa itu didakwa lebih ringan dibanding putusan tingkat pertama di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dan tingkat kedua di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
Majelis hakim yang diketuai Suharto itu, membatalkan terdakwa Ferdy Sambo dihukum mati. Lalu diganti dengan pidana penjara seumur hidup.
“Vonis seumur hanya akan membuat para mafia berpesta pora,” ujarnya.
“Ada apa dibelakang? Mengapa tega menghianati hukum dan nuranu rakyat?” tambahnya.
Diketahui, selain Ferdy Sambi, istrinya, Putri Candrawathi hukumannya disunat separuh dari sebelumnya. Dari 20 tahun menjadi 10 tahun.
Lalu Ricky Rizal Wibowo, yang sebelumnya dihukum 13 tahun dikurangi menjadi delapan tahun.
Begitu pula Kuat Ma’ruf, yang mulanya dihukum 15 tahun menjadi 10 tahun.
Sumber: Fajar.co.id
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »