BENTENGSUMBAR.COM - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang lakukan penertiban terhadap iklan-iklan atau reklame yang tidak memiliki izin yang terpasang di fasilitas-fasilitas umum yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku di Kota Padang.
"Yang kita tertibkan ini adalah sebuah promosi yang tidak ada izinnya, berupa sosialisasi seperti sedot WC dan promosi-promosi lainnya yang menyalahi aturan," ujar Plt, Kasat Pol PP Kota Padang, Raju Minropa, Kamis (10/8/2023).
Seperti yang ditancapkan di batang pohon ataupun di tiang-tiang listrik karena itu melanggar Perda 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di Kota Padang.
Selain itu, Raju Minropa juga menjelaskan tujuan penertiban iklan yang dilakukan anggotanya di lapangan untuk tetap menata iklan-iklan agar tetap tertib dan tertata dengan baik.
"Tujuan dilakukan penertiban oleh Satpol PP Kota Padang untuk menjaga dan menata wajah Kota agar tetap teratur, berupa baliho, spanduk yang bersifat promosi ataupun politik itu memang tertata dengan rapi, sesuai dengan aturan penyelenggaraan reklame yang ada di Kota Padang,"tuturnya.
Ditambahkannya, penertiban tersebut sudah rutin dilaksanakan oleh anggotanya setiap hari.
"Untuk giat hari ini kita fokuskan pada jalan-jalan protokol seperti jalan Khatib Sulaiman hingga Batas Kota Kecamatan Nanggalo arah Utara Kota Padang dan Arah Timur Kota Padang,"katanya.
Ia menjelaskan bahwa, Poster, iklan dan spanduk tersebut, sengaja ditempel di pohon dan tiang listrik.
Selain itu juga ada yang menutupi trotoar, oleh karena itu perlu dilakukan penertiban.
"Kami himbau kepada masyarakat, bahwa tidak diperbolehkan menempel spanduk atau apapun di pohon pelindung serta tiang listrik maupun di tempat-tempat umum lainya yang tidak diperuntukan untuk itu,"harapnya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »