BENTENGSUMBAR.COM - Tidur-tiduran berdua di lokasi Masjid Raya Balai Gadang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Sumatera Barat, sepasang remaja di amankan warga Selasa (18/7) 2023 sekira pukul 21.00. WIB.
Saat Satpol PP Kota Padang melakukan penjemputan pasangan tersebut ke Kapolsek Koto Tangah, salah seorang warga bernama Rudi (39) yang turut mengamankan pasangan tersebut mengatakan.
Sebelumnya warga sekitar lingkungan mereka juga pernah mengusir pasangan yang berpacaran di salah satu pos pemuda di sana.
Untuk menghindari hal-hal yang tidak di inginkan terjadi di daerahnya, warga terpaksa mengamankannya dan diserahkan ke pihak berwajib.
"Mereka berdua tidur-tiduran di ruangan perpustakaan masjid," ungkap Warga Surau Gadang ini.
Kerena ulah mereka yang telah membuat resah warga sekitar dan mereka di bawa ke pihak Polsek Koto Tangah untuk diamankan dan barulah diserahkan ke pihak Satpol PP Padang.
Saat ditanya petugas di Mako Satpol PP sang perempuan berinisial SL (20) mengaku berasal dari Tarusan Pesisir Selatan, sedangkan teman lelakinya adalah warga Surau Gadang, Kecamatan Koto Tangah, berinisial ZK (19).
"Saya berasal dari Tarusan pergi ke Padang ini ingin mencari kerja Pak," terang SL (20).
Terkait hal ini Kepala seksi pembinaan dan pengawasan Satpol PP Padang, M Ajis selaku perwira piket di Satpol PP menjelaskan bahwa mereka ini dilakukan pembinaan di Mako Satpol PP dan pihak orang tua mereka juga di panggil, hal itu perlu dilakukan agar mereka tidak lagi mengulangi perbuatan mereka kedepanya.
"Mereka membuat pernyataan dan di saksikan oleh pihak keluarga mereka, semoga mereka tidak mengulangi lagi," terang M Ajis.
Tegur Pemilik Kafe di Padang Barat
Hal itu dilakukan Satpol PP guna mencegah terjadinya gangguan Trantibum di wilayah Padang Barat, lantaran pemilik kafe masih menghidupkan live musik hingga larut malam dan mengakibatkan terganggunya lingkungan sekitar.
“Kafe ini sudah sering kita tegur dan berikan peringatan, dengan terpaksa satu unit sound sistemnya berupa spiker kita bawa ke mako sebagai barang bukti dan memberikan surat panggilan kepada pemilik kafe untuk di mintai keterangan lebih lanjut," jelas Rozaldi Rosman, S.STP, M.Si, Selasa (18/7/2023).
Ia menerangkan, sesuai arahan pimpinan, anggota harus terus hadir ke tengah-tengah masyarakat dalam memberikan pelayanan maksimal dan menjaga Trantibum di wilayah Kota Padang.
"Maka perlu di gencarkan pengawasan di tempat-tempat yang rawan terjadinya gangguan, sebagai upaya untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran perda di Kota Padang," pungkasnya.
Selain itu, Satpol PP juga memberikan surat panggilan terhadap penginapan-penginapan yang masih didapati terjadinya pelanggaran di Kota Padang.
"Kita tadi juga ada memberikan teguran dan surat panggilan kepada dua pemilik usaha penginapan yang ditemukan pelanggaran,"terangnya.
Respon Pengaduan Masyarakat Alai Parak Kopi
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, respon cepat aduan masyarakat Kelurahan Alai Parak Kopi, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang, Senin (17/7/23) dini hari.
Dijelaskan Mursalim, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang, dalam rangka menjaga Trantibum di Kota Padang, Satpol PP akan berikan pelayanan maksimal kepada masyarakat yang melapor.
"Kita sudah respon dan kita lakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap kos-kosan dan penginapan yang dilaporkan tersebut ,"ujar Mursalim Kasat Pol PP Padang.
Mursalim menjelaskan, saat anggota menanyakan surat izin penginapannya, penanggung jawab tidak dapat memperlihatkannya, lantaran izin di simpan oleh pemilik.
"Seharusnya izin itu dipajangkan bukan disimpan, jika memang kosan dan penginapan tersebut memiliki izinnya,"terang Mursalim.
Karena tidak bisa menunjukkan izinnya, terpaksa petugas berikan panggilan kepada pengelola kos-kosan dan penginapan tersebut.
"Kita berharap, pengelola memenuhi surat panggilan yang kita berikan dan bawa izinnya, pada hari Kamis tanggal 20 Juli 2023, untuk menghadap PPNS Satpol PP Kota," tutup Mursalim.
Tertibkan Badut
Dua orang pengemis yang berprofesi sebagai badut ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang di dua titik persimpangan lampu merah kawasan Kecamatan Padang Utara dan Padang Barat, Kota Padang, pada Minggu siang (16/07/23).
Sebelumnya, kedua badut tersebut sudah sering di ingatkan petugas agar mereka tidak lagi beraktifitas di perempatan lampu merah kerana melanggar Perda 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, namun mereka tidak mengindahkan teguran petugas tersebut.
Denga terpaksa, kedua badut tersebut di serahkan ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP untuk di data dan di lakukan pembinaan sesuai aturan yang berlaku. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »