Pengusaha Gugat Irjen Teddy Minahasa

BENTENGSUMBAR.COM – Pengusaha wanita, Hellen Sarita De Lima, menggugat eks Kapolda Sumatra Barat, Irjen Teddy Minahasa Putra karena perbuatan melawan hukum. Gugatan itu didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (18/7) kemaren.

Eks Kapolda Sumbar itu oleh majelis hakim PN Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023) dihukum seumur hidup karena menjual barang bukti narkoba.

Vonis itu lalu diperkuat pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang diucapkan majelis banding pada 6 Juli 2023.

Mengutip laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, Kamis (20/7), total ada enam tergugat dalam perkara ini selain Teddy Minahasa.

Kelima tergugat lain adalah Jovinus Carolus Legawa, Susan Soebakti, Claudia Regina Roeroe. 

Dua tergugat berikutnya adalah Perkumpulan Persatuan Olah Raga Teqball Seluruh Indonesia dan Komite Olimpiade Indonesia.

Tidak ada penjelasan detail akan perkara 453/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst yang ditampilkan di laman itu.

Berdasarkan laman Pengurus Pusat Teqbal Indonesia, tercatat, Teddy Minahasa adalah ketua umum di organisasi itu.

Teqball adalah cabang olahraga berbasis sepak bola, dimainkan di atas meja khusus melengkung (meja Teq).

Olahraga Teqball diciptakan di Hungaria pada tahun 2012. Cabang olahraga permainan dimainkan antara dua pemain (tunggal) atau empat pemain (ganda), terlepas dari perbedaan gender.

Sementara itu, penggugat dari pelbagai penelusuran adalah pemilik kantor hukum Hellen and Partners. Serta, berprofesi sebagai mediator di Pusat Mediasi Nasional. 

Juga tercatat sebagai pengusaha di PT Sandy Delima Tours, yang bergerak di bidang jasa wisata. Juga pernah tercatat sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) Komite Olimpiade Indonesia (KOI) periode 2015-2019. Juga pengurus di PB PORLASI dan pendiri PP Teqbal Indonesia.

Sumber: Validnews

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »