MAKI Minta Jabatan Pimpinan KPK Tak Diperpanjang Usai Khilaf OTT

BENTENGSUMBAR.COM - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengkritik keras pimpinan KPK Johanis Tanak yang menyatakan penyidik dan penyelidik khilaf terkait OTT di Basarnas. 

MAKI mendorong agar putusan Mahkamah Konstitusi terkait masa jabatan KPK jadi 5 tahun tak diterapkan di era Firli Bahuri dkk.

"Untuk itu makanya saya kan udah ngamuk-ngamuk kemarin itu, masa menyalahkan penyelidik dan penyidik wong jelas-jelas ada gelar perkara, ekspos dan kemudian yang jumpa pers juga Pak Alex Marwata, nah kemudian membuat pernyataan Pak Tanak yang khilaf adalah penyelidik dan penyidik. Setelah kita ramai lagi Pak Marwata mengakui yang khilaf pimpinan," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan, Sabtu (29/7/2023).

Boyamin menilai tidak ada prestasi yang bisa diharapkan dari pimpinan KPK saat ini. Dia menyoroti pimpinan KPK lainnya yang tak bersuara soal operasi tangkap tangan yang melibatkan Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi ini.

"Nah ini kan udah nggak bisa diharapkan lagi prestasi yang hendak kita tempuh dari pimpinan yang sekarang ini. Sementara Pak Ghufron cari selamat tetap terpilih lagi, terus kemudian Pak Nawawi juga diam menjadi biksu, mau diharapkan apa pimpinan sekarang ini," jelasnya.

"Maka seperti yang saya ajukan ke Mahkamah Konstitusi meminta bahwa 5 tahun itu periode berikutnya berlakunya bukan periode yang sekarang, sehingga langsung otomatis jadi 5 tahun ditambah setahun, itu nggak bisa. Karena kan masa jabatan 5 tahun, 5 tahun itu kan yang dipilih," imbuhnya.

Boyamin menilai masa jabatan Firli dkk tidak patut diperpanjang 1 tahun lagi. Sebab, menurutnya pimpinan KPK saat ini tidak berprestasi hingga terlibat pelanggaran kode etik.

"Salah satu alasan saya tidak diperpanjang periode ini karena tidak berprestasi dan melanggar kode etik dan banyak hal kontroversi yang lain, dan saya juga berencana melaporkan pimpinan KPK untuk pelanggaran kode etik terkait dengan sengkarut koneksitas OTT TNI ini, terutama yang menyalahkan penyidik dan penyelidik ini, itu udah fatal itu," jelasnya.

Boyamin juga menyinggung soal profesionalisme pimpinan KPK saat ini. Dia menilai harusnya kasus yang melibatkan militer aktif harus melibatkan TNI.

"Dan sisi lain juga memang pimpinan KPK sangat tidak mumpuni, tidak profesional. Jelas-jelas ini dilakukan tentara, ya tentara koneksitas. Minimal koneksitas kalau ndak ya diserahkan, ndak bisa KPK mengumumkan sendiri, itu nggak bisa, itu pelanggaran berat menurus saya," tutur dia.

Lebih lanjut, MAKI meminta Mahkamah Konstitusi membuat putusan agar masa jabatan pimpinan KPK 5 tahun itu berlaku untuk periode mendatang.

"Jadi satu hal ini pelanggaran berat, kedua Mahkamah Konstitusi saya minta untuk membuat putusan seperti yang saya ajukan kemarin, untuk menyatakan bahwa 5 tahun itu berlaku untuk periode yang akan datang. Salah satu alasan saya itu kan kalau Indonesia negara hukum dan asasnya asas manfaat, selain kepastian dan keadilan. Nah ini kalau diberikan sekarang tidak bermanfaat, malah mudarat, banyak keburukannya nanti. Jadi jangan dikasihkan yang periode sekarang," tutur dia.

Kisruh OTT Basarnas

Dalam OTT di Basarnas, ada lima orang yang ditetapkan tersangka oleh KPK. Kelima tersangka itu terdiri atas tiga pihak swasta selaku pemberi suap dan dua oknum TNI masing-masing Kabasarna Marsdya TNI Henri Alfiandi dan Koordinator Staf Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto selaku penerima suap.

Pengumuman tersangka kepada dua anggota TNI itu direspons pihak Puspom TNI. Mereka keberatan atas langkah yang dilakukan KPK.

Danpuspom TNI Marsda TNI Agung Handoko mengatakan penetapan tersangka KPK dalam hal ini keliru. Sebab, lanjut dia, penetapan tersangka hanya bisa dilakukan oleh Puspom TNI karena statusnya masih perwira aktif.

"Penyidik itu kalau polisi, nggak semua polisi bisa, hanya penyidik polisi. KPK juga begitu, nggak semua pegawai KPK bisa, hanya penyidik, di militer juga begitu. Mas, sama. Nah, untuk militer, yang bisa menetapkan tersangka itu ya penyidiknya militer, dalam hal ini Polisi Militer," jelasnya saat dihubungi, Jumat (28/7).

Dari sini polemik OTT di Basarnas dimulai. Rombongan TNI dipimpin Marsda Agung lalu menyambangi gedung KPK pada Jumat (28/7) sore untuk menanyakan bukti hingga penetapan Kabasarnas sebagai tersangka.

Setelah melakukan audiensi, KPK diwakili Wakil Ketua KPK Johanis Tanak didampingi petinggi TNI memberikan keterangan mengenai hasil audiensi. 

Johanis Tanak lalu menyampaikan permohonan maaf kepada TNI terkait penanganan kasus korupsi di Basarnas.

"Kami paham bahwa tim penyelidik kami mungkin ada kekhilafan, ada kelupaan bahwasanya mana kala ada melibatkan TNI, harus diserahkan kepada TNI, bukan kita, bukan KPK yang tangani," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam jumpa pers di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta, Jumat (28/7).

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata buka suara soal kisruh operasi tangkap tangan (OTT) dugaan suap di Basarnas. 

Alexander menyatakan tidak pernah menyalahkan penyelidik atas polemik yang telah terjadi di kasus tersebut.

"Saya tidak menyalahkan penyelidik/penyidik maupun jaksa KPK. Mereka sudah bekerja sesuai dengan kapasitas dan tugasnya," kata Alexander dalam keterangan kepada wartawan, Sabtu (29/7/2023).

Alexander juga menjadi pimpinan KPK yang mengumumkan kelima tersangka tersebut dalam konferensi pers yang digelar KPK pada Rabu (26/7). 

Dia menyatakan penetapan tersangka itu telah memenuhi kecukupan alat bukti.

Menurut Alexander, pihak TNI nantinya secara administratif akan menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) untuk dalam menetapkan Kabasarnas dan Koorsmin sebagai tersangka.

"Secara substansi/materiil sudah cukup alat bukti untuk menetapkan mereka sebagai tersangka. Secara administratif nanti TNI yang menerbitkan sprindik untuk menetapkan mereka sebagai tersangka setelah menerima laporan terjadinya peristiwa pidana dari KPK," ujar Alexander.

"Jika dianggap sebagai kekhilafan, itu kekhilafan pimpinan," tutur Alexander.

Sumber: detikcom 

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »