KPK Sudah Mengaku Khilaf Tetapkan Tersangka Kepala Basarnas, Mahfud MD Minta Polemik Tidak Perlu Berpanjang-panjang

BENTENGSUMBAR.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD tak ingin polemik penetapan tersangka Kabasarnas, Henri Alfiandi berlarut-larut. Apalagi, polemiknya di luar dari substansi kasus dugaan korupsi.

Polemik penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini mencuat setelah TNI menilai KPK telah melampaui kewenangan.

Penetapan tersangka anggota TNI aktif seharusnya oleh TNI dan diproses di pengadilan militer.

"Masalah penetapan tersangka Kabasarnas Henri Alfiandi tidak perlu lagi diperdebatkan berpanjang-panjang, meskipun harus disesalkan. Yang penting kelanjutannya yakni agar terus dilakukan penegakan hukum atas substansi masalahnya, yakni korupsi," kata Mahfud kepada wartawan, Minggu (30/7).

Menurut Mahfud, seharusnya lebih kepada fokus pengusutan kasus korupsinya. Mengingat, KPK juga sudah mengaku khilaf secara prosedural.

Mahfud menyebut, pihak TNI juga sudah menerima substansi masalahnya, terkait penetapan tersangka kasus dugaan korupsi untuk ditindaklanjuti berdasar kompetensi militer.

Karena itu, Mahfud meminta kasus dugaan korupsi yang dilakukan Kabasarnas Henri Alfiandi secara substansi telah diinformasikan dan dikoordinasikan kepada TNI.

Setelah dilakukan koordinasi, kasusnya harus dilanjutkan dan dituntaskan melalui Pengadilan Militer.

"Meskipun terkadang ada kritik bahwa sulit membawa oknum militer ke pengadilan tetapi biasanya jika suatu kasus sudah bisa masuk ke Pengadilan Militer sanksinya sangat tegas dengan konstruksi hukum yang jelas," tegas Mahfud.

Sebelumnya, KPK menetapkan Kabasarnas RI Marsekal Madya Henri Alfiandi sebagai tersangka. 

Henri menyandang status tersangka setelah KPK menggelar OTT di Jakarta dan Bekasi, pada Selasa (25/7).

KPK menduga, Henry Alfiandi menerima suap sebesar Rp 88,3 miliar. 

Suap itu diterima Henry melalui anak buahnya Koorsmin Kabasarnas RI, Afri Budi Cahyanto (ABC) selama periode 2021-2023.

Henri menyandang status tersangka bersama Koorsmin Kabasarnas RI, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto (ABC); Komisaris Utama PT. Multi Gtafika Cipta Sejati, Mulsunadi Gunawan (MG); Direktur Utama PT. Intertekno Grafika Sejati, Marilya (MR); Direktur Utama PT. Kindah Abadi Utama, Roni Aidil (RA).

Adapun untuk proses hukum terhadap Henri dan Afri diserahkan ke pihak TNI. Langkah ini dilakukan mengacu ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara Mulsunadi Gunawan, Marilya dan Roni Aidil sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. 

Sumber: Fajar.co.id

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »