BENTENGSUMBAR.COM - Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Sumatera Barat menetapkan satu orang tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum (RSUD) Pasaman Barat tahun 2018-2020 dengan pagu anggaran Rp134,85 miliar.
"Hari ini Kejaksaan menetapkan tersangka atas nama ALJ dalam perkara tindak pidana korupsi pembangunan RSUD Pasaman Barat," kata Kepala Kejaksaan Pasaman Barat Muhammad Yusuf Putra, Senin (24/7/2023) di Simpang Empat.
Ia mengatakan setelah di tetapkan tersangka dan dilakukan pemeriksaan selanjutnya penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan.
Tersangka merupakan pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) dalam pekerjaan pembangunan RSUD Pasaman Barat tahun anggatan 2018-2020.
Tersangka menjabat sekarang sebagai kepala seksi sarana prasarana RSUD Pasaman Barat tahun 2023.
Penahan tersangka selama 20 hari terhitung pada tanggal 24 sampai 12 Agustus 2023 untuk sementara dititip di tahanan Polres Pasaman Barat.
"Tersangka di sangkakan Primer pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 Supsider pasal 3 Jo pasal 18 UU 31 tahun 1999 tentang pemerantasan tidak pidana korupsi sebagaimana di ubah dan ditambah dengan UU 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU 31 tahun 1999 tentang pemerantasan tidak pidana korupsi Jo pasal 55 KHUP," katanya.
Ia menambahkan hingga saat ini Kejaksaan Negeri Pasaman Barat telah menetapkan sebanyak 17 orang tersangka dalam kasus itu.
Perkara RSUD yang pembangunannya tahun anggaran 2018-2020 dengan pagu anggaran RpRp136.119.063.000 telah sampai tahap persidangan dengan 15 orang terdakwa.
Dari 15 orang terdakwa perkara RSUD sudah ada tujuh terdakwa diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri Tipikor Padang.
Sedangkan delapan terdakwa dalam bulan Agustus sudah sampai pembacaan tuntutan pidana.
"Kita targetkan pada bulan Agustus semua terdakwa telah selesai menjalani persidangan," ujarnya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »