Duh Malunya! Gunakan Fasum, Pemilik Warung di Bungus Kena Tegur Satpol PP Kota Padang

BENTENGSUMBAR.COM - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bawah Kendali Operasi (BKO) Kecamatan berikan teguran kepada salah satu pemilik warung di Kawasan Bungus Teluk Kabung.

Dijelaskan Rozaldi Rosman, Kabid Trantibum, Peneguran yang dilakukan Anggota BKO-nya tersebut, lantaran pedagang menggunakan fasilitas umum untuk tempat meletakkan barang-barang jualannya.


"Pedagang yang ditegur oleh anggota BKO Bungus tersebut telah melanggar Perda 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di Kota Padang," katanya.

Menurutnya, pemilik bangunan sudah menambah bangunannya hingga menggunakan badan jalan dan menganggu Trantibum, maka Perlu dicegah dan ditegur.


Dikatakannya, peneguran yang dilakukan secara humanis tersebut adalah langkah awal yang harus dilakukan petugas dilapangan.

"Jika menemukan adanya masyarakat yang melanggar Perda atau Perkada di Kota Padang," cakapnya.


"Jika teguran tidak diindahkan, maka akan kita layangkan surat perintah bongkar kepada pemilik bangunan," pungkasnya.

"Jika tidak juga diindahkan, tentu kita lakukan tindakan tegas sesuai aturan, tetapi kami Satpol PP tetap melakukan penegakan Perda dengan Humanis,"
tuturnya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »