AKOMPSI Digital Leadership Government Awards 2023, Upaya Percepat Transformasi Digital di Daerah

BENTENGSUMBAR.COM – Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Restuardy Daud menghadiri kegiatan ASKOMPSI Digital Leadership Government Awards 2023, Jumat (21/07/2023) di Hotel Swiss-Belresidences Kalibata, Jakarta Selata.

Pada kegiatan tersebut, Restuardy membuka acara dan bertindak sebagai pewawancara dalam kegiatan yang dihadiri oleh  sembilan finalis yang terdiri dari masing-masing tiga provinsi dan masing-masing tiga pemerintahan kabupaten dan kota. 

Masing-masing pemerintah daerah diwakili Sekretaris Daerah masing-masing, yaitu Provinsi Kalimantan Selatan, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Timur, Kabupaten Bangka Tengah, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Banyuwangi, Kota Denpasar, Kota Semarang, dan Kota Surakarta.

ASKOMPSI bersama Ditjen Bina Pembangunan Daerah menginisiasi ASKOMPSI Digital Leadership Government Awards 2023  yang bertujuan untuk mewujudkan percepatan transformasi digital di daerah dan membangun komitmen pemerintah daerah. 

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan dapat menjadi daya ungkit dan sebagai  bentuk dorongan percepatan terwujudnya transformasi digital di daerah serta merupakan salah satu upaya mencapai keberhasilan menuju Indonesia digital.

“Di Setiap tingkatan pimpinan, baik di tingkat pusat maupun daerah, perlu dikembangkan digital leadership government guna meningkatkan kepemimpinan menuju transformasi digital pemerintah,” jelas Restuardy.

Restuardy juga menjelaskan bahwa Sekretaris Daerah merupakan sosok agen perubahan untuk dapat memiliki digital competency di lingkup pemerintah daerah yang dapat mendorong pemerintah daerah untuk bisa melakukan hal yang bersifat digital yang dapat bersifat akuntabel, transparan, dan cepat.

Dalam kegiatan tersebut juga Restuardy bersama Ditjen Bina Pembangunan Daerah mengapresiasi atas rangkaian pelaksanaan ASKOMPSI Digital Leadership Government Awards 2023 serta diharapkan dapat menginisiasi dan mempelopori kegiatan yang dilakukan Sekretaris Daerah yang dapat dijadikan role model dalam pelaksanaan digital government untuk daerah lainnya. 

Sebagai tindak lanjut pertemuan ini, pada pertemuan lebih lanjut akan dilakukan pengumuman dan penyerahan penghargaan kepada pemenang yang akan dilaksanakan pada 27 Juli 2023 ini.

Perubahan RKPD Harus Terintegrasi dengan SIPD


Perubahan RKPD (Rencana Kerja Pembangunan Daerah) tetap harus terintegrasi dengan SIPD (Sistem Informasi Pembangunan Daerah), agar dapat terhubung dengan aspek penganggaran, pengendalian, evaluasi, pengawasan, dan pelaporannya secara nasional

Hal tersebut diungkap oleh Direktur PEIPD, Bina Pembangunan Daerah, Kemendagri, Iwan Kurniawan, dalam rangka fasilitasi Rancangan Peraturan Gubernur tentang Perubahan RKPD Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2024 secara Hybrid di Praja Bhakti Utama Lantai 2 Ditjen Bina Bangda, belum lama ini.

"Perubahan RKPD tetap harus terintegrasi dengan SIPD," tegas Iwan Kurniawan.

Iwan menjelaskan bahwa, tujuan fasilitasi Rancangan Akhir Perubahan RKPD Tahun 2023 yaitu untuk menjaga konsistensi dokumen perencanaan dan dokumen anggaran; menjaga legitimasi penambahan output baru dan atau pengurangan output dalam Perubahan RPKD Provinsi, dan menjustifikasi pemanfaatan SiLPA tahun anggaran sebelumnya pada tahun anggaran berjalan.

Fungsi Perubahan RKPD Tahun 2023 yaitu: Pertama, tentang Perubahan RKPD dijadikan dasar penetapan perubahan Renja Perangkat Daerah serta pedoman penyusunan kebijakan umum kebijakan APBD serta perubahan prioritas plafon anggaran sementara.

Lebih lanjut Iwan menambahkan bahwa, dalam penyusunan Perubahan RKPD Tahun 2023, agar memperhatikan peraturan perundang-undangan dan kebijakan terbaru. 

"Juga mempertimbangkan kewajaran/kelayakan penganggaran, konsistensi perubahan target, dan waktu pelaksanaan subkegiatan," ucapnya.

J. Robert Maturbongs, selaku Kepala Bappeda Provinsi Sulawesi Tenggara menyampaikan, perubahan RKPD Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2023 mencakup substansi yang menjadi muatan dalam RKPD Perubahan diantaranya : dasar pertimbangan perubahan dan  gambaran tentang perubahan kerangka ekonomi daerah, perubahan program  dan kegiatan yang dilaksanakan OPD, perubahan kebijakan pembangunan  daerah, pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah, serta perubahan  asumsi dasar, evaluasi hasil RKPD tahun 2023 sampai dengan triwulan II serta rencana program dan kegiatan prioritas daerah.

"Dengan adanya perubahan kebijakan tersebut, maka ada beberapa program dan kegiatan perangkat daerah mengalami perubahan, terutama terkait dengan pendanaannya," katanya.

Sebagai Tindak Lanjut Fasilitasi Rankhir Perubahan RKPD Tahun 2023, kepada pemerintah daerah agar segera melakukan penyempurnaan rancangan akhir perubahan RKPD provinsi Tahun 2023, sesuai surat hasil fasilitasi Ranperkada tentang Perubahan RKPD Provinsi Tahun 2023. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »