Tim Gabungan Tinjau Stone Crusher di Nagari Muara Kiawai Hilir, Kadis PTSP Pasbar Tegaskan Perusahaan Wajib Lengkapi Perizinan

BENTENGSUMBAR.COM - Tim Gabungan dari Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Bagian Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) melakukan peninjauan lapangan pembangunan Pabrik Pemecah Batu (Stone Crusher) di Nagari Muara Kiawai Hilir, Kecamatan Gunung Tuleh, Rabu, 31 Mei 2023.

Tinjau lapangan tersebut dilakukan Tim, guna memastikan dan pengkajian kembali proses perizinan PT. Peterangan Utama sebelum perusahaan melakukan operasi dan produksi bahan material.

Kepala Dinas PTSP Kabupaten Pasbar, Fadlus Sabi mengatakan, dalam melakukan usaha, perusahaan wajib memiliki dan melengkapi perizinan sebelum mulai beroperasi. 

Perusahaan wajib menyelesaikan perizinan-perizinan yang diperlukan seperti, Izin Pemanfaatan Ruang (IPR), Izin Lingkungan dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

"Saat di tinjau, perusahaan belum melakukan operasi dan masih dalam tahap persiapan tempat dan pembangunan. Kita harapkan, perusahaan menyelesaikan izin sebelum mulai beroperasi," ujarnya.

Fadlus menambahkan, hingga saat ini proses perizinan PT. Peterangan Utama masih dalam tahap pengurusan di masing-masing dinas yang terkait. 

Pihaknya akan segera meminta skedul pengurusan izin perusahaan tersebut, dan menanyakan sampai di mana progres pengurusan izinnya.

"Izin masih dalam proses semua, lingkungan proses, tata ruang proses dan juga bangunannya. Kita akan minta skedul pengurusan izinnya, kalau mereka bisa memenuhi maka perusahaan boleh beroperasi, kalau tidak maka akan ada sanksi dan tindakan-tindakan yang akan kita lakukan," ungkapnya.

Sementara itu, Humas PT. Peterangan Utama, Hendra Kapor membenarkan bahwa pihaknya sedang melakukan pengurusan perizinan perusahaan baik di dinas PTSP, DLH dan PUPR tersebut.

Pihaknya berkomitmen akan segera melengakpi persyaratan dan mematuhi peraturan yang berlaku.

"Izin kami sedang di urus, dan kami juga akan menjalankan operasional perusahaan jika semua persyaratan sudah lengkap," pungkasnya. (Rido)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »