BENTENGSUMBAR.COM - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Indonesia (Menkopolhukam), Mahfud MD menyebut, saat ini pemerintah terus mengumpulkan data untuk menentukan nasib Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun.
“Masih dipelajari, karena itu fenomena yang baru saja. Kami tidak boleh sembarangan menyikapi tanpa mendalami, kami sedang mendalami,” kata Mahfud di Bandung, Kamis (22/6/2023), dilansir dari Populis.id.
Apabila dalam investigasi ada pelanggaran, Mahfud MD memastikan, pihaknya tak pandang bulu dalam menegakan hukum kepada siapapun, termasuk pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang.
Kendati demikian, ia mengatakan pemerintah harus hat-hati dalam mengumpulkan data untukmenentukan kebijakan terhadap siapapun yang berhadapan dengan hukum.
“Kalau ada pelanggaran, siapapun di seluruh Indonesia ini sama, tapi apa betul ada pelanggaran atau tidak nanti kami dalami,” katanya.
Di sisi lain, terkait pernyataan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Indramayu yang menilai ponpes pimpinan Panji Gumilang itu telah menyimpang juga akan dijadikan data penguat dalam penyelesaian polemik.
"Saya belum tahu apa ketidaksesuaiannya, kalau ketidaksesuaiannya melanggar hukum, itu urusan hukum dengan saya," katanya.
"Kalau menyangkut penyelenggaraan institusi itu Kementerian Agama,” jelasnya.
Sementara itu, publik terus mendesak pemerintah untuk mengusut tuntas penyimpangan yang ada di Ponpes Al Zaytun.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun sudah pula angkat suara. Para petinggi MUI mendesak agar Panji Gumilang diproses secara hukum.
Wakil Sekjen bidang Hukum dan HAM MUI, Ikhsan Abdullah menyampaikan hasil rekomendasi rapat dengan Kementerian/Lembaga terkait kontroversi ajaran agama yang menyimpang di Ponpes Al-Zaytun di Indramayu, Jawa Barat.
Salah satu rekomendasinya disebutkan jika pendiri Ponpes tersebut, Panji Gumilang telah melakukan tindak pidana dan perlu diproses hukum. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »