Serahkan Santunan Kematian BPJS Ketanagakerjaan, Wako Hendri Septa: Semoga Meringankan Beban Keluarga yang Ditinggalkan

BENTENGSUMBAR.COM - Pemerintah Kota Padang melalui Dina Sosial Kota Padang menyerahkan secara simbolis santunan jaminan kematian sebesar Rp42 juta dari BPJS Ketenagakerjaan Kota Padang kepada satu orang anggota Tagana Kota Padang atas nama Femil Marzuki (Almarhum).

Santunan jaminan kematian tersebut diserahkan langsung oleh Wali Kota Padang Hendri Septa kepada ahli waris atas nama Murdiva (istri Femil Marzuki) bertempat di Rumah Dinas Wali Kota Padang, Rabu (31/5/2023).

"Atas nama Pemerintah Kota Padang kami mengucapkan terima kasih kepada BPJS Ketanagakerjaan Kota Padang yang telah memberikan santunan kepada pekerja pilar-pilar sosial Kota Padang," cakapnya.

"Semoga bantuan ini dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan," ucap Wako

Sementara itu, kepala BPJS Ketenagakerjaan Kota Padang diwakili Kepala Bidang Kepesertaan Degi Selanda menjelaskan, santunan yang diberikan kepada ahli waris saat ini merupakan manfaat dari program Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan. 

Program tersebut memberikan manfaat kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia saat kepesertaan aktif serta bukan akibat kecelakaan kerja.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kota Padang yang telah berusaha melindungi tenaga kerja di Kota Padang dalam program BPJS Ketenagakerjaan," katanya. 

"Semoga akan lebih banyak lagi tenaga kerja di Kota Padang yang masuk dalam kepesertaan BPJS," ucapnya.

Turut hadir mendampingi Wako Hendri Septa dalam kesempatan tersebut, Asisten Pemerintahan dan Kesra Edi Hasymi, Plt. Kepala Dinas Sosial Budi Payan.

Tampak juga Kabag Prokopim Amrizal Rengganis, dan anggota Tagana Kota Padang. (Mul/Prokopim Pdg).

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »