BENTENGSUMBAR.COM - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang bersama pihak kecamatan kembali, melakukan peneguran terhadap pemilik barang-barang bekas yang ditumpuk hingga memakai badan jalan, di Jalan Raya Kampung Kalawi, Kelurahan Lubuk Lintah, Kecamatan Kuranji, Kota Padang. Selasa (13/6/23)
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang, Mursalim mengatakan, pemilik diduga telah melanggar Perda 11 tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Pasal 5 ayat 1 yang berbunyi, setiap orang atau badan pemilik, penghuni, pemakai atau penanggung jawab rumah, bangunan, tanah atau kapling pekarangan harus memelihara dan menjaga ketertiban, kebersihan, keindahan, ketentraman dan keamanan lingkungan.
"Sudah berkali-kali diingatkan, pemilik tidak mengindahkan dan kali ini kita langsung berikan surat panggilan kepada pemilik, serta kita amankan satu unit timbangan untuk dijadikan barang bukti," ujar Mursalim, Kasat Pol PP Kota Padang.
Hal ini dilakukan Satpol PP Kota Padang, dalam rangka menyikapi pengaduan masyarakat, terkait adanya penumpukan barang bekas hingga ke badan jalan dan terjadinya penyempitan jalan serta mengakibatkan terjadinya gangguan Trantibum di lokasi.
"Kita berharap, pemilik segera memindahkan barang-barang miliknya ketempat yang lebih aman dan tidak lagi menumpuk barang di atas trotoar dan badan jalan, karena bisa memicu terjadinya gangguan trantibum nantinya,"tutur Mursalim.
Peneguran ini langsung di komandoi, Kasi Lidik, Riko Afriwan bersama Kasi Trantib Kecamatan Kuranji, Ricky Januar Alexander.
Tegur PKL yang Berjualan di Trotoar Jalan
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali memberi teguran terhadap PKL yang masih membandel berjualan di atas trotoar dan badan jalan, Selasa (13/6/23).
Kepala Bidang Trantibum dan Tranmas Satpol PP Padang, Desril Tafria mengatakan, peneguran tersebut dilakukan saat anggotanya yang sedang melaksanakan pengawasan terhadap lokasi-lokasi yang sudah pernah ditertibkan, diawali dari Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Padang Timur sampai Jalan Teuku Umar, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang.
"Saat kita melakukan patroli dan pengawasan, masih kita temukan ada Pedagang Kaki Lima (PKL) yang meletakkan lapak-lapaknya di atas fasum dan badan jalan, jelas itu telah melanggar Perda 11 tahun 2005, tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat," kata Desril Tafria Kabid Trantibum Satpol PP Kota Padang.
Desril menambahkan, dalam rangka mengembalikan fungsi trotoar dan meminimalisir pelanggaran Perda, petugas langsung melakukan peneguran kepada para pedagang yang melanggar tersebut.
"Kembali kita lakukan peneguran secara humanis dan tindakan persuasif kepada para pedagang yang melanggar, anggota juga membantu memindahkan lapak-lapak dangangannya ketempat yang lebih aman," Tambah Desril.
Selain itu, Mursalim Kasat Pol PP Kota Padang berharap, kepada warga Kota Padang yang berprofesi sebagai pedagang agar selalu tertib dan tidak lagi menggunakan trotoar dan badan jalan sebagai tempat berjualan, apalagi sampai meletakkan barang dagangannya.
"Kita tidak melarang para pedagang untuk berjualan, tapi berjualan di tempat yang tidak melanggar Perda, mari bersama-sama kita menjaga dan mengembalikan fasum sebagai mana mestinya demi menjadikan Kota Padang yang tertib, indah dan rapi," Harap Mursalim.
Pengawasan ini dipimpin langsung oleh Kasi OPSDAL Satpol PP Rozaldi bersama Kasi P3 Efrizal. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »