Polres Solok Amankan 1 Unit Mobil Pelangsir Solar Subsidi

BENTENGSUMBAR.COM - Atas laporan dari masyarakat  Polres Solok mengamankan  terduga 1 orang pelaku tindak pidana menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga bahan bakar yang disubsidi pemerintah yang terjadi pada hari Rabu ( 28 /6/ 2023 ) sekira pukul 17.00 Wib, bertempat di Jorong Lakuak Nagari Tanjung Bingkung Kecamatan Kubung Kabupaten Solok, Sumatra Barat.

Kasat Reskrim Polres Solok Iptu Heddy Permana Putra menyampaikan Penangkapan  ( AH ) 22 TH Warga Jorong Lakuak Nagari Tanjung Bingkung Kecamatan Kubung Kabupaten Solok Sumatra Barat.

Kronologi Penangkapan

Pada Rabu tanggal 28 Juni 2023 sekira pukul 17.00 Wib, Tim Satresktim Polres Solok mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya dugaan tindak pidana Penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi Pemerintah (Bio Solar).

Setelah dilakukan pengecekan terhadap kebenaran informasi didapati di dalam 1 (satu) Unit Mobil merek Mitsubishi minibus L300 warna putih dengan plat nomor polisi BA 1721 BH yang bermuatan 5 (enam) dirigen minyak berukuran 35 (tiga puluh lima) Liter.serta tangki mobil yang telah dimodifikasi yang berisi bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah (Bio solar)

Lebih lanjut Kasat Reskrim mengatakan  di lokasi kejadian ditemukan 18 (delapan belas) buah derigen ukuran 35 ( tiga puluh lima) liter diantaranya 12 (dua belas) buah berisikan bahan bakar minyak yang bersubsidi pemerintah ( Bio Solar).

6 ( enam ) buah derigen ukuran 35 ( tiga puluh lima) Liter dalam keadaan kosong
1 (satu) buah selang warna putih kuning dengan panjang lebih kurang 2 meter.

Kemudian untuk proses lebih lanjut pelaku diamankan dan dibawa ke polres Solok bersama barang bukti yang ditemukan karena telah melakukan tindak pidana Penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi Pemerintah (Bio Solar). 

Atas kejadian tersebut pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Solok untuk diproses menurut hukum yang berlaku.

Atas perbuatan pelaku dikenakan   Pasal 55 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja.( BO )

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »