Persis: Ajaran Panji Gumilang Sesat, Masuk Penodaan Agama

BENTENGSUMBAR.COM - Persatuan Islam (Persis) Provinsi Jawa Barat aja menilai menilai ajaran yang dipahami Panji Gumilang pendiri Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun menyimpang dan sangat membahayakan bagi santri, para ustaz, orang tua, masyarakat luas. 

Bahkan ajaran itu disebut mengancam integrasi dan kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia.

"Lembaga pendidikan Al-Zaytun yang mengatasnamakan pesantren ini tidaklah sesuai dengan lembaga pesantren pada umumnya," ujar Ketua Persis Jawa Barat Iman Setiawan Latief dalam keterangan yang diterima, dilansir detikJabar, Kamis (22/6/2023).

"Oleh karena itu kami menyatakan, bahwa ajaran yang dikembangkan Panji Gumilang dinilai sesat dan menyimpang," pungkasnya.

"Dan sudah terkena perbuatan pidana penyalahgunaan atau penodaan agama yang dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 156a KUHP dengan penjara maksimal 5 (lima) tahun dan UU ITE Pasal 45 ayat 3 no 11/2016 yang sudah dibah menjadi UU no 19/2016,"  katanya.

Dalam pernyataan tertulisnya, Iman menjelaskan perkembangan Ponpes Al-Zaytun baik dalam tata cara ibadah maupun sikap dan perilaku politik, tidak lazim dan bertentangan dengan syari'at.

Ia pun menjabarkan alasan dari pernyataan tersebut.

Seperti pelaksanaan ibadah solat berjamaah wanita yang berada di shaf depan dan bercampur dengan pria, sengaja shaf renggang, wanita khutbah Jum'at, syahadat ditambah persaksian negara Islam, dosa ditebus uang, serta Al Qur'an disebutkan sebagai bukan firman Allah.

"Pesantren Al Zaytun dalam berbagai kesempatan menyatakan diri sebagai Negara Islam yang dikenal sebagai NII KW 9," ujarnya.

"Konsep dan sistem NII KW 9 dengan Imam Panji Gumilang ini dinilai bertentangan dengan NKRI yang berdasarkan Pancasila," tukuknya. 

"Apalagi mensyi'arkan serta menyerupai agama lain, Yahudi, yaitu dengan menyanyikan lagu Havenu Shalom Alachem," katanya.

"Hal ini menyebabkan keberadaannya sama sekali tidak dapat ditoleransi," tulis Iman.

Persis Minta Panji Gumilang Diadili

Pimpinan wilayah Persis Jawa Barat pun memberikan beberapa langkah yang bisa dilakukan secepatnya oleh Pemerintah kepada Al-Zaytun atas ajaran yang menyimpang ini. 

Persis juga meminta agar pendiri Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang diselidiki.

"Meminta kepada aparat penegak hukum untuk menangkap dan mengadili Panji Gumilang yang telah melakukan penyalahgunaan atau penodaan terhadap agama Islam, melanggar UU ITE serta mengusut lebih lanjut dugaan pelanggaran pidana lainnya," kata Iman.

Sumber: detikcom

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »