Pelaku Pencabulan terhadap 17 Anak di Kolam Renang Ditangkap: Berpura-pura Menjadi Pelatih Renang

BENTENGSUMBAR.COM - Kasus pencabulan terhadap sejumlah anak di bawah umur berhasil diungkap oleh tim Reskrim Polresta Sidoarjo.

Seorang pria asal Surabaya yang diduga mengalami kelainan seksual melakukan tindakan cabul terhadap sejumlah korban anak di bawah umur di kamar mandi sebuah kolam renang di Prambon Sidoarjo, Jawa Timur.

Dengan menyamar sebagai pelatih renang, seorang pria yang identitasnya disamarkan dengan inisial S (46 tahun), yang berasal dari Sukolilo, Surabaya, melakukan aksi cabul terhadap sejumlah anak berusia 12 hingga 16 tahun.

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, menjelaskan bahwa dalam waktu kurang dari 3 bulan, pelaku yang diduga memiliki kelainan seksual ini mencabuli 17 orang anak di bawah umur di 2 lokasi kolam renang yang berbeda di Sidoarjo.

"Pelaku ini mencari korban di dua lokasi kolam renang di Sidoarjo," kata Kusumo di Mapolresta Sidoarjo.

Kusumo menjelaskan bahwa kasus pencabulan terhadap korban anak di bawah umur ini terungkap setelah salah satu korban yang sedang berenang di salah satu kolam renang di kawasan Jedongcangkring Prambon, Sidoarjo merasa terganggu dan melaporkan kejadian tersebut kepada polisi setelah mengalami tindakan cabul oleh pelaku.

"Pelaku berpura-pura menjadi pelatih renang dan mengajak korban ke kamar mandi untuk membilas dan mandi bersama," ujar Kusumo.

Selanjutnya, setelah berada di dalam kamar mandi, pelaku memegang beberapa bagian tubuh korban dan melakukan tindakan cabul terhadap alat kelamin korban.

"Korban yang telah dicabuli diberi uang sebesar Rp 50 ribu oleh pelaku agar mereka tetap diam," jelas Kusumo.

Pelaku saat ini telah diamankan dan ditahan di sel tahanan Polresta Sidoarjo untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Pelaku akan dijerat dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun, sesuai dengan undang-undang tentang tindak pidana kekerasan seksual.

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »