Hingga saat ini, sistem pemilu belum diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi.
Tidak hanya sebagian besar anggota dewan, publik pun lebih memiliki pemilu proporsional terbuka dan bahkan mendesak MK agar tidak ikut campur merubah isi UU Pemilu.
MK digadang-gadang akan memutuskan sistem pemilu 2024 secara proporsional tertutup.
Bocoran ini diungkapkan pakar hukum tata negara, Denny Indrayana, yang kemudian memantik opini yang menyasar kepada lembaga peradilan konstitusional tersebut.
"Apa yang bocor kalau belum putus (sistem pemilu)?," kata Ketua MK.
Anwar Usman kepada wartawan di Monumen Nasional Jakarta, Kamis 1 Juni 2023.
Anwar meminta masyarakat menunggu putusan MK yang akan diterbitkan dalam waktu dekat.
"Liat saja apa putusan MK. Tunggu saja, Insyaallah dalam waktu dekat," tutupnya.
Publik menyayangkan jika MK secara sepihak mengubah sistem pemilu di Indonesia menjadi proporsional tertutup.
Keputusan ini berpotensi menganggu demokrasi di Indonesia.
Berbagai desakan mencuat agar MK menolak gugatan uji materi UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Jika pun ada perubahan, MK diminta untuk menyerahkan perubahan sistem pemilu kepada pembentuk UU yakni DPR dan pemerintah.
Delapan partai di DPR RI pun jelas menyatakan sikapnya mendukung sistem proporsional terbuka.
Hanya PDIP yang ngotot agar pemilu digelar secara sistem proporsional tertutup.
Tak hanya anggota dewan, berdasarkan hasil Survei Indikator Politik Indonesia, mayoritas masyarakat menginginkan sistem pemilu terbuka. Data tersebut diperoleh Februari 2022 dan Februari 2023.
"Pemilih punya hak siapa caleg yang lolos dengan sistem suara terbanyak. Secara umum, preferensi terhadap sistem proporsional terbuka mayoritas mutlak, sementara yang memilih proporsional tertutup tidak mengalami perubahan," jelas peneliti Indikator Politik, Burhanuddin Muhtadi, saat memaparkan data survei sistem pemilu.
Sistem pemilu proporsional terbuka yang berlaku saat ini bukanlah hal baru.
Sejak 2008, berdasarkan keputusan MK, pemilu dilaksanakan dengan proporsional terbuka.
Jika MK mengembalikan sistem pemilu menjadi proporsional tertutup, tidak hanya menjadi langkah mundur demokrasi di Tanah Air, namun menganggu persiapan pemilu 2024 yang sudah di depan mata.
Sumber: Metrotv
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »