BENTENGSUMBAR.COM - Sidang kasus Haris Azhar dan Fatia Maulidianty yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur masih belum mulai.
Sebabnya, kuasa hukum pihak Haris dan Fatia meminta agar kursi pengacara ditambah.
Saat itu, pengacara terdakwa telah duduk di dua baris kursi yang disediakan, sedangkan beberapa pengacara lainnya berdiri di belakang kursi rekan-rekannya tersebut.
Pantauan kumparan di PN Jaktim di Cakung, Kamis (8/6), sidang tak kunjung dimulai karena pengacara pihak Haris dan Fatia meminta agar kursi untuk tim kuasa hukum ditambah.
Namun, majelis hakim menegaskan kursi yang disediakan jumlahnya hanya 12.
Meski demikian, tim kuasa hukum Haris dan Fatia berkukuh agar seluruh tim pengacara bisa masuk di dalam ruangan sidang.
Tim pengacara menegaskan, pihaknya memiliki hak untuk berada di ruang sidang mendampingi kliennya.
Perdebatan antara majelis hukum dan tim pengacara Haris dan Fatia berlangsung sekitar 10-15 menit.
Perdebatan berlangsung sengit, diwarnai dengan intonasi tinggi dari kedua kubu.
Pihak tim pengacara Haris dan Fatia meminta agar kursi untuk kuasa hukum ditambah.
"Kalau Saudara ingin bertanya, [bisa] gantian, [nanti] silakan duduk di kursi. Karena saya mau menjaga supaya persidangan ini tidak seperti pasar," kata ketua majelis hakim Cokorda Gede Arthana, Kamis (8/6).
Arthana meminta tim pengacara Haris dan Fatiah untuk menjaga ketertiban sidang agar berjalan lancar dan efisien.
"Semua supaya berjalan lancar, ketertiban sidang, tidak buat gaduh sidang ini. Mari supaya bantu sidang ini berjalan lancar dan juga untuk efisiensi," lanjut Arthana.
Setelah perdebatan panjang, sebagian dari tim pengacara Haris dan Fatia bersedia ke luar dari blok kursi pengacara, dengan jaminan tim pengacara yang ingin mengajukan pertanyaan dipersilakan masuk kembali ke tengah sidang.
"Silakan kalau mau bertanya masuk gantian. Itu saja," kata hakim.
"Yang jelas kami tidak dilanggar hak-haknya. Baik, kami kompromi, Yang Mulia. Kami akan berdiri," ujar salah satu tim pengacara.
Pengacara yang tak kebagian kursi kemudian berpindah ke blok pengunjung sidang.
Pengacara yang hendak menyampaikan pendapat dipersilakan maju di blok pengacara yang duduk.
Agenda persidangan ini adalah pemeriksaan saksi. Saksi yang diperiksa adalah Menko Marimves Luhut Binsar Pandjaitan.
Menko Luhut sudah hadir di dalam ruangan sidang dengan dikawal beberapa orang.
Luhut juga menyaksikan perdebatan antara hakim dan pengacara Haris-Fatia itu.
Dalam kasus ini, Haris-Fatia didakwa melakukan pencemaran nama baik terhadap Luhut.
Jaksa mengatakan informasi terkait pencemaran nama baik Luhut itu disebar Haris Azhar lewat akun YouTube-nya.
Video yang diunggah di YouTube itu berjudul 'Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam'.
Dalam video tersebut, narasumbernya adalah Fatia Maulidiyanti dan Owi.
Jaksa mengatakan Fatiah dan Haris memiliki maksud mencemarkan nama baik Luhut. Keduanya didakwa UU ITE.
Khusus hari ini, semua pelayanan di PN Jaktim ditutup. Pengunjung diadang di gerbang PN Jaktim oleh polisi.
Sumber: Kumparan
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »