BENTENGSUMBAR.COM - Satpol PP Kota Padang memberikan teguran kepada pemilik pondok baremoh yang ada di kawasan Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Jumat (26/5/2023).
Berawal dari laporan warga sekitar, terkait adanya "pondok baremoh" kembali berdiri di kawasan Pasir Jambak dan menimbukan ganguan trantibum di lokasi.
BACA JUGA: Shalawat Sebagai Kekuatan Hidup
Usai menerima laporan, Kasi Trantib Kecamatan koto tangah bersama tim yang terdiri dari Satpol PP BKO, Babinkamtibmas, Babinsa, LPM, Ketua RW, RT dan pemuka masyarakat lainnya langsung ke lokasi yang di laporkan.
"Kita tetap mengutamakan tindakan persuasif dan mengutamakan peneguran kepada pemilik pondok-pondok, untuk menghindari terjadinya gesekan, tim berikan sosialisasi dan pemanggilan kepada pemilik," ujar Mursalin, Kasatpol PP Kota Padang.
Dijelaskan Mursalim, jika teguran bersama tim tidak juga di indahkan oleh pemilik, maka akan dilalukan pembongkaran nantinya.
"Peneguran yang kita lakukan bersifat pembinaan, sekaligus mengimbau kepada pemilik pondok baremoh agar segera membongkar lapak pondok baremoh yang di salah gunakan," harap Mursalim, Kasat Pol PP Kota Padang. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »