BENTENGSUMBAR.COM - Nindy Ayunda menjadi saksi dalam kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal dengan tersangka Dito Mahendra.
Dalam pemanggilan pertama, Nindy tak hadir untuk memberikan kesaksian di hadapan polisi.
Saat ini, kepolisian tengah menyiapkan pemanggilan kedua untuk Nindy.
Polisi berharap, Nindy mampu kooperatif untuk datang dan memberikan keterangan kepada penyidik.
“Dipanggil pertama tidak hadir. Kita akan melayangkan panggilan kedua,” ujar Direktur Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro.
Namun demikian, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro belum dapat merinci tanggal jadwal pemanggilan kedua tersebut.
Pihaknya pun berharap Nindy bisa hadir. Jika dalam pemanggilan kedua tak hadir, polisi menyiapkan langkah lebih tegas.
“Kami akan melayangkan panggilan kedua. Kita penyidik tetap profesional. Saksi mempunyai kewajiban untuk hadir, saksi dipanggil petugas penyidik harus hadir. Kalau tidak hadir, kita bisa melaksanakan upaya hukum lainnya,” sambung Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro.
Seperti diketahui, Bareskrim Polri sudah menetapkan Dito Mahendra sebagai tersangka kasus senpi ilegal, berdasarkan gelar perkara pada 17 April 2023.
Dalam hal ini, Dito disangka melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Nama Dito sendiri sudah dimasukan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Di sisi lain, Bareskrim Polri menyatakan bahwa, sembilan dari 15 senjata api yang ditemukan di rumah Pengusaha Dito Mahendra, diduga tidak berizin atau ilegal.
Sumber: Okezone.com
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »