Pengakuan Guru Ngaji di Bandung yang Cabuli 13 Anak-anak, Berdalih Tak Sengaja, Ada korban yang Hamil

BENTENGSUMBAR.COM - Adji Rustandi (58), guru mengaji di Cilengkrang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat ditangka atas kasus pencabulan belasan anak-anaka.

Diduga ada 12 anak-anak yang menjadi korban dan salah satu korban yang berusia 16 tahun dinyatakan hamil.

Bahkan saat itu, oleh para pengurus RW, korban akan dinikahkan dengan pelaku. Namun rencana itu ditentang oleh orangtua korban.

Adji pun dilaporkan ke polisi pada 17 Mei 2023. Tiga hari kemudian, tepatnya 20 Mei 2023, pelaku akhirnya dapat diringkus.

Kepala desa setempat, Supriatna membenarkan kejadian tersebut. Ia mengatakan saat itu massa sempat marah dan menghajar pelaku AR.

"Pas Kapolsek datang, pelaku langsung dibawa diamankan, untuk mengindari amukan dari warga. Setelah itu warga bubar, terus perwakilan dari korban mendatangi Polsek," ujar dia.

Supriatna membenarkan, terduga pelaku merupakan guru ngaji.

"Pelaku sudah mengajar sekitar 5 sampai 6 tahunan di sini. Kegiatannya menjadi guru ngaji dan Panwas Desa," katanya

Mengaku tak sengaja

Saat dimintai keterangan di Mapolresta Bandung Soreang, Adji mengaku para santri kerap menciuminya hingga memeluknya.

Adji mengaku, dia tidak sengaja menyentuh bagian sensitif dari anggota tubuh santrinya.

"Soalnya di pengajian saya itu suka sungkem sama anak-anak, suka meluk. Bahkan santri sendiri suka nyiumi saya. Makanya saya cium keningnya, maka saya rangkul, tidak sengaja kesentuh area sensitifnya. Jadi nggak ada kesengajaan," kata dia Senin (29/5/2023).

"Memang mungkin pengetahuan saya kurang. Jadi maksudnya bukan menciumi santri (pelecehan seksual)," jelasnya. 

Bahkan, Adji tak mengaku telah menyetubuhi santriwatinya yang berusia 16 tahun hingga hamil dan sudah dinikahkan oleh pengurus RW setempat. 

"Nah kalau itu awalnya mau dirukiah. Barangkali saya khilaf, akhirnya saya hanya meraba, tidak sampai bersetubuh. Soalnya saya punya penyakit Hernia (turun berok)," ungkapnya. 

Dari data kepolisian, santriwati yang menjadi korban Adji berusia mulai dari 9 tahun hingga 19 tahun. 

"Anak-anak ada, mungkin kelas 3 SMP sekarang, saya sudah bercerai selama 7 tahun," terangnya. 

Atas perbuatannya tersangka dijerat Undang-Undang perlindungan anak, pasal 81 dan 82. Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. 

"Dengan tambahan sepertiga, karena pelaku adalah seorang guru," kata Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo. 

Ia juga mengatakan bahwa korban kekerasan seksual yang dilakukan Adji menjadi 13 orang. 

"Satu disetubuhi dan dinikahi pelaku," jelasnya. 

SUMBER: KOMPAS.com

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »