BENTENGSUMBAR.COM - Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana mengungkapkan alasannya membocorkan informasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang disebut akan menetapkan sistem pemilu proporsional tertutup.
Denny mengaku hal tersebut merupakan cara dirinya mengadvokasi publik agar MK tetap berada di jalur yang benar.
Menurut Denny, cara demikian juga sering digunakan Menko Polhukam Mahfud MD dengan menviralkan kasus hukum agar mendapatkan keadilan.
"Saya juga mendapat info soal arah putusan MK, yang menurut saya perlu dikawal. Maka, kita bawa diskusinya ke ruang publik. Ini bentuk advokasi publik, agar MK tetap pada rel sebagai penjaga konstitusi," ujar Denny dalam cuitan melalui akun Twitter pribadinya @dennyindrayana, Senin (29/5/2023).
Menurut Denny, saat ini, jika tidak viral, maka tidak ada keadilan sehingga perlu ada kontrol publik terhadap lembaga negara.
Denny mengakui tak ingin MK menjadi lembaga politik dalam menetapkan sistem pemilu.
"Jangan sampai MK menjadi lembaga politik pembuat norma UU soal sistem pemilu. Ingat no viral, no justice. Prof Mahfud memakai strategi itu pula, membawa banyak masalah hukum ke sorotan lampu publik, untuk menghadirkan keadilan," jelas pakar hukum tata negara ini.
Denny juga menyinggung soal potensi pengambilalihan Partai Demokrat oleh Moeldoko yang bisa saja menyasar selain Partai Demokrat, tetapi juga bakal capres Koalisi Perubahan Anies Baswedan. Dia khawatir hal tersebut menjadi kenyataan.
"Jangan pula dugaan pencopetan Partai Demokrat oleh Kepala Staf Presiden Moeldoko melalui PK di MA menjadi kenyataan. Bukan hanya merusak kedaulatan partai, tetapi juga menjegal bacapres Anies Baswedan, karena resistensi kekuasaan Istana. Amat buruk buat demokrasi kita," kata Denny.
Diketahui, Denny Indrayana mengaku mendapatkan informasi terpercaya bahwa MK akan memutuskan sistem pemilu kembali ke sistem proporsional tertutup.
Pernyataan Denny tersebut mendapatkan respons dari berbagai pihak, mulai dari MK, KPU, partai politik, polisi, istana termasuk Mahfud MD.
MK telah membantah informasi yang dihembuskan oleh Denny Indrayana.
MK menyatakan belum menggelar rapat permusyawaratan hakim konstitusi untuk memutuskan uji materi soal sistem pemilu itu.
Mahfud MD pun meminta polisi agar segera memeriksa Denny Indrayana karena membocorkan rahasia negara.
Sumber: BeritaSatu.com
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »