Tahun 2023 Wako dan Wawako Solok Dikukuhkan Menjadi Bapak Asuh Anak Stunting

BENTENGSUMBAR.COM - Kepala BKKBN Provinsi Sumatera Barat Fatmawati mengukuhkan Wali Kota Solok H. Zul Elfian Umar, SH, M.Si dan Wakil Wali  Kota Solok Dr. H. Ramadhani Kirana Putra, SE , MM menjadi Bapak Asuh Anak Stunting (BAAS) Kota Solok. 

Kepala BKKBN Provinsi Sumatera Barat Fatmawati di sela-sela Rapat koordinasi Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Kota Solok Tahun 2023, bertempat di Akmal Room, Ruang Rapat Bappeda Kota Solok, Kamis (13/04/2023).

Kepala BKKBN Prov. Sumbar Fatmawati menyampaikan pada kesempatan tersebut bahwa intervensi stunting harus dimulai dari hulu, yaitu kepada remaja dan calon pengantin, pemantauan kepada ibu hamil sampai usia anak dibawah dua tahun.

Selain itu menurut Fatmawati intervensi juga dilakukan pada pasangan usia subur, diperlukan pelayanan KB pasca melahirkan, edukasi pengasuhan anak dan kasih saying yang penuh terhadap anak. 

Kemudian pada saat anak umur balita, harus dipastikan mendapatkan ASI ekslusiv, Imunsasi lengkap, vitamin, dan pemberian manan tambahan yang kaya protein.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Solok dalam sambutannya berharap kepada seluruh Tim Percepatan Penurunan Stunting di Kota Solok untuk selalu berkolaborasi mengedukasi keluarga beresiko stunting. 

“Untuk menurunkan angka stunting di Kota Solok tentu kita butuh kolaborasi seluruh pihak terkait, serta peran orang tua dirumah” ungkap wawako.

Wawako juga menyampaikan dalam upaya percepatan penurunan stunting di Kota Solok dibutuhkan keterlibatan semua pihak dan salah satunya adalah dengan Program Bapak Asuh Anak Stunting dan Bunda Asuh Anak Stunting (BAAS).

Untuk itu komitmen bersama harus dibangun dan aksi nyata harus dilaksanakan dengan cara intervensi dan konvergensi penurunan angka stunting dan melakukan hal nyata dalam penanggulangan stunting.

Harapannya masyarakat,intitusi, 
perusahaan dan stakeholder secara aktif bersama-sama mau menjadi Bapak Asuh Anak Stunting dengan melakukan intervensi dan kontribusi untuk terlibat aktif memberikan bantuan, penanganan stunting baik berupa pemberian makanan tambahan dan asupan gizi baik yang tercukupi bagi bayi dan balita penderita stunting sesuai dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 yang dilakukan secara lintas sektoral. ( BO )

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »