BENTENGSUMBAR.COM - Polres Pamekasan mengamankan satu orang pelaku tindak pidana kejahatan percobaan pemerkosaan pada perempuan berinisial N (22), istri sah dari MH (24).
Pelakunya adalah SPD (42), warga Desa Toro'an, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan.
Polisi mengamankan tersangka usai suami korban, MH, melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pamekasan.
"Peristiwa itu terjadi pada hari Kamis (2/2/2023) sekira pukul 06.00 pagi. Kronologinya, pelaku ke rumah untuk mengembalikan linggis. Ketika itu, pelaku melihat istri saya ada di dapur lagi memasak sendirian," jelas MH, suami korban.
Pelaku lalu bertanya, ada siapa di rumah.
Karena keadaan sedang sepi, pelaku langsung menggerayangi tubuh korban dengan memegang bagian dada dan berusaha melakukan pemerkosaan di dapur.
Beruntung korban berhasil melarikan diri.
Kasi Humas Polres Pamekasan Iptu Sri Sugiarto membenarkan kejadian tersebut, dan menyampaikan bahwa pelaku SPD sudah diamankan di Mapolres Pamekasan.
"Pelaku sudah ditahan, Mas. Masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut," katanya, Jumat (7/4/2023).
Atas perbuatannya, tersangka terjerat pasal 285 KUHP juncto pasal 53 ayat 1 KUHP subsider pasal 289 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun atas percobaan pemerkosaan atau 9 tahun atas perbuatan cabul.
Sumber: Bangsaonline
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »